Pages

Rabu, 21 Oktober 2015

PENGARUH ALIRAN CASH FLOW RUPIAH TERHADAP NILAI PERTUKARAN RUPIAH KE USD

Pengaruh aliran cash flow rupiah terhadap nilai pertukaran rupiah terhadap USD.

Nilai rupiah melemah mencapai Rp 14 ribu.
Nilai tukar rupiah terhadap dolar yang mencapai Rp14.050 per US$1 memang tak lepas dari fenomena ekonomi global dan devaluasi mata uang yuan, namun pemerintah juga harus melihat kinerja tim ekonomi dalam negeri. Devaluasi yuan tersebut, menurut David Sumual selaku ekonom Bank Central Asia, mengakibatkan terjadinya perubahan struktural (tectonic shift) dalam pasar finansial global. Rupiah pun terpengaruh oleh perubahan ini.
"Sejak dua minggu lalu, mata uang global melemah semua terhadap dolar Amerika," kata David kepada wartawan BBC Indonesia, Isyana Artharini.
Dari sektor domestik, pelemahan ini juga disebabkan oleh isu-isu ekonomi yang relatif masih sama, yaitu bagaimana pemerintah mempercepat belanja agar infrastruktur mulai dibangun dan meyakinkan investor untuk melakukan investasi langsung. Sayangnya, upaya melakukan investasi langsung ini terhambat oleh sentimen pasar yang masih negatif terhadap Indonesia.
Menurut ahlinya, nilai tukar rupiah yang terus melemah akhir-akhir murni disebabkan oleh faktor eksternal dan internal. Faktor eksternal yang menyebabkan anjloknya rupiah dapat disebutkan dengan ringkas seperti di bawah ini.
1.      Aksi borong dollar yang dilakukan spekulan asing menjelang akhir tahun 2014.
Aksi ini dipicu oleh momen liburan panjang seluruh umat manusia berkaitan dengan perayaan natal dan tahun baru masehi. Kebutuhan akan Dollar meningkat drastis. Para pelaku dunia usaha yang ingin berlibur atau pulang kampung tentu lebih memilih dollar untuk pegangan mereka. Di belahan bumi manapun mereka berada, Money changer mudah ditemukan untuk menukar dollar mereka ke mata uang negara tujuan.
2.      Kebijakan moneter Eropa dan Jepang yang melemahkan Euro dan Yen.
Menurut BI, sepanjang tahun 2014, euro melemah 13 persen dan yen melemah 12 persen. kebijakan moneter (quantitative easing/QE) diambil  agar pasar mata uang pemakai euro dan yen lebih kompetitif. Imbasnya, kondisi ekonomi negara-negara berkembang menjadi tidak stabil dan mata uang mereka cenderung melemah.
3.      Menguatnya Dollar sebagai imbas membaiknya data ekonomis Paman Sam dan keinginan   AS menaikan suku bunga lebih cepat dari perkiraan.
Menurut Chief Economist & Strategic Investment IGIco Advisory Martin Panggabean, kenaikan suku bunga akan berdampak terhadap tingginya capital outflow. Martin menganjurkan agar pemerintah tetap konsisten menerapkan penggunaan rupiah dalam negeri dan menjaga volatilitas rupiah pada transaksi antarbank dari serangan spekulan.
Selain faktor eksternal di atas. Dikutip dari berbagai sumber, ada faktor internal yang menodorong semakin lemahnya rupiah.
1.      Kecenderungan perusahaan dalam negeri membayar utang dalam bentuk dollar.  
Misalnya beli sapi India. Perusahaan asal india yang mengimpor  sapi ke Indonesia lebih suka dibayar dengan dollar dari pada dengan rupee, apalagi dengan rupiah. Dollar akhirnya laris manis dan stok berkurang. Kurs beli dollar menguat, sedangkan kurs jual rupiah melemah. Ibarat buah-buahan, kalau sudah  membajiri pasaran harganya memang cenderung melemah. Prinsip pedagang, dari pada merugi atau membusuk, mending mangganya di jual murah.
2.      Produk impor membanjiri pasaran, sementara ekspor negara kita agak rendah.
Negara mengalami devisit perdagangan, akibatnya nilai tukar rupiah melemah. Celakanya, kita tak bisa mengurangi ketergantungan terhadap barang impor. Apalagi jika sudah berkaitan dengan bahan baku suatu industri, katakanlah suku cadang kendaraan bermotor. Kita masih impor dari Jepang dan Korea Selatan, bahkan kita juara empat soal impor suku cadang otomatif yang dibuat oleh Thailand. Yang sangat disayangkan pemerintah lebih suka mengucurkan dana untuk membangun infrastruktur berbiaya tinggi seperti jalan tol, pelabuhan dan sebagainya. Sisi baiknya memang membuat geliat ekonomi rakyat meningkat, interkoneksi antar wilayah lebih mendukung. Masalahnya pergerakan ekonomi tadi, dalam kondisi sekarang,  jelas sangat sedikit  manfaatnya jikalau  rupiah terperosok terlampau dalam. Malah mendorong inflasi makin meninggi.
3.      Aktivitas perusahaan asing membayar dividen dalam bentuk dollar ke negara tujuan.
Seandainya ada aturan yang memproteksi dividen dengan dollar, tapi disesuaikan dengan negara tujuan, di mana dividen dibayar dengan mata uang negara pemegang saham, mungkin rupiah tidak akan fluktuatif tiap semester.  Problemnya, pemegang saham mana yang setuju laba mereka dibayar dengan kurs mata uang yang menjadi figuran semata seperti rupiah?

Maka daripada itu solusi yang paling tepat menjaga nilai mata uang kita adalah investasi emas. Kapanpun emas akan selalu stabil, walaupun pernah turun sesaat. Hal tersebut bukan berarti harga emas tidak stabil. Untuk melakukan investasi tentunya bukan di hitung dalam waktu yang singkat saja, tetapi investasi bisa dikatakan benar – benar investasi kalau kita menghitung dalam jangka yang lama, menjaga stabilitas harga dan mengamankan neraca perdagangan.
            Selain itu, BI harus berusaha untuk membuat rupiah lebih menarik dengan menaikkan Fasilitas Bank Indonesia (Fasbi) minimal 100 basis point. Perlu segera diambil langkah-langkah fundamental dan struktural. Pengendalian rupiah, tak semestinya dilakukan dengan mengerem pertumbuhan kredit yang bisa berdampak pada perlambatan pertumbuhan ekonomi. Yang harus dilakukan adalah pengaturan cash flow nasional. Bank Indonesia perlu mempertimbangkan relaksasi ketentuan untuk melakukan pendalaman pasar valuta asing, untuk memikat aliran modal masuk (capital inflow).

SUMBER: 

Jumat, 30 Januari 2015

Pengembangan Industri Ramah Lingkungan

Pemerintah dalam mengembangkan industri bahan bangunan mendorong digunakannya pemanfaatan teknologi ramah lingkungan. Teknologi itu dikenal dengan Teknologi Hijau, yakni teknik yang menghasilkan energi dan/atau produk yang tidak mencemari lingkungan hidup.
Hal tersebut disampaikan Menteri Perindustrian (Menperin) MS Hidayat dalam sambutannya, yang dibacakan Dirjen Industri Agro Panggah Susanto, pada pembukaan Pameran Industri Keramik dan Bahan Bangunan di Plasa Pameran Industri, Kementerian Perindustrian, Jakarta, Selasa (19/11).
Dijelaskannya, lingkup Teknologi Hijau mencakup bidang-bidang. Seperti energi terbarukan (renewable energy), bangunan hijau/ramah lingkungan (green building), kimia hijau (green chemistry), dan teknologi nano hijau (green nanotechnology).
Dalam sambutannya Menperin menyatakan, bangunan hijau (green building) mendapat perhatian penting di bidang teknologi hijau.
Segala sesuatu yang berkaitan dengan pembangunan rumah atau infrastruktur yang ramah lingkungan, saat ini telah menjadi trend. Ini seiring dengan meningkatnya kesadaran pelestarian lingkungan.
Penerapannya mulai dari pemilihan bahan bangunan hingga lokasi tempat bangunan yang akan didirikan, diharapkan telah mempertimbangan kelestarian lingkungan hidup. "Untuk mendapatkan bangunan hijau diperlukan bahan bangunan yang mendukung," ujarnya.
Karenanya, industri bahan bangunan harus dapat mengembangkan produknya, dengan memanfaatkan bahan baku lokal secara maksimal, melalui pengembangan teknologi proses, desain maupun peningkatan sumber daya manusia.
Diungkapkannya, industri bahan bangunan di Indonesia terus berkembang pesat, seiring meningkatnya kondisi perekonomian nasional. Dia menyebutkan, kesejahteraan masyarakat memberikan kontribusi besar, dalam pengembangan industri bahan bangunan. Pasalnya, bahan bangunan merupakan komponen utama dalam pembangunan fisik, berupa sarana dan prasarana infrastruktur.
Dalam upaya menjamin kualitas produk, maka diperlukan standar yang dapat memenuhi spesifikasi minimal yang dipersyaratkan. Hidayat mengatakan, pada industri bahan bangunan telah banyak produk yang memiliki standar, baik yang bersifat wajib maupun tidak.
Standar Nasional Indonesia (SNI) yang sudah diberlakukan secara wajib, antara lain untuk produk semen, kaca lembaran dan ubin keramik, sedangkan untuk produk cat saat ini sedang disusun SNI yang akan diberlakukan secara wajib.
Pameran yang berlangsung selama empat hari, mulai tanggal 19 - 22 November 2013, diikuti sebanyak 33 peserta yang terdiri dari 10 perusahaan keramik yang memproduksi ubin keramik (tile), tableware dan sanitair, 4 perusahaan kaca yang memproduksi kaca lembaran dan hias, 5 perusahaan semen, 2 perusahan cat, 10 industri kecil.


Saran : Kegiatan ini baik karna dapat menunjang hidup yang sehat dan ramah lingkungan dan sebaiknya agar terus di kembangkan teknologi hijau tersebut.

Selasa, 27 Januari 2015

Masalah lingkungan dengan perindustrian

Pembangunan yang terus meningkat di segala bidang, khususnya pembangunan di bidang industri, semakin meningkatkan pula jumlah limbah yang dihasilkan termasuk yang berbahaya dan beracun yang dapat membahayakan lingkungan dan kesehatan manusia. Untuk mencegah timbulnya pencemaran lingkungan dan bahaya terhadap kesehatan manusia serta makhluk hidup lainnya, limbah bahan berbahaya dan beracun harus dikelola secara khusus agar dapat dihilangkan atau dikurangi sifat bahayanya.
Pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas telah mendorong Pemerintah untuk mengeluarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 1994 tanggal 30 April 1994 tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1994 Nomor 26, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3551) yang kemudian direvisi dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1995 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 1994 tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 24, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3595). Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 1994 ini kembali diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 1999 tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 31) dan terakhir diperbaharui kembali melalui Peraturan Pemerintah Nomor 85 Tahun 1999 tentang.
Dasar hukum dari dikeluarkannya Peraturan Pemerintah ini antara lain adalah Undang-undang Nomor 4 Tahun 1982 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1982 Nomor 18, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3215) sebagaimana kemudian diperbaharui dengan Undang-undang Nomor 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3699, mulai berlaku sejak diundangkan tanggal 19 September 1997) serta Undang-undang Nomor 5 Tahun 1984 tentang Perindustrian (Lembaran Negara tahun 1984 Nomor 22, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3274).
Lingkungan hidup didefenisikan oleh Undang-undang Nomor 4 Tahun 1982 sebagai kesatuan ruang dengan semua benda, daya, keadaan, dan makhluk hidup, termasuk manusia dan perilakunya, yang mempengaruhi kelangsungan perikehidupan dan kesejahteraan manusia serta makhluk hidup lain. Sedangkan yang dimaksud dengan pengelolaan lingkungan hidup adalah upaya terpadu untuk melestarikan fungsi lingkungan hidup yang meliputi kebijaksanaan penataan, pemanfaatan, pengembangan, pemeliharaan, pemulihan pengawasan, dan pengendalian lingkungan hidup.
Inti masalah lingkungan hidup adalah hubungan timbal balik antara makhluk hidup (organisme) dengan lingkungannya yang bersifat organik maupun anorganik yang juga merupakan inti permasalahan bidang kajian ekologi.
Pasal 3 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1982 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Pengelolaan Lingkungan Hidup sebagaimana telah diubah oleh Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup menyatakan bahwa pengelolaan lingkungan hidup diselenggarakan dengan asas tanggung jawab negara, asas berkelanjutan, dan asas manfaat dan bertujuan untuk mewujudkan pembangunan berkelanjutan yang berwawasan lingkungan hidup dalam rangka pembangunan manusia Indonesia seutuhnya dan pembangunan masyarakat Indonesia seluruhnya yang beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
Kata-kata “pembangunan berkelanjutan yang berwawasan lingkungan hidup” sebagaimana tercantum dalam tujuan tersebut di atas merupakan “kata kunci” (key words) dalam rangka melaksanakan pembangunan dewasa ini maupun di masa yang akan datang. (Koesnadi Hardjasoemantri, 1990: 127).
Istilah “pembangunan berkelanjutan yang berwawasan Lingkungan” merupakan suatu terjemahan bebas dari istilah “sustainable development” yang menggambarkan adanya saling ketergantungan antara pelestarian dan pembangunan. Istilah ini untuk pertama kalinya mulai diperkenalkan oleh The World Conservation Strategy (Strategi Konservasi Dunia) yang diterbitkan pada tahun 1980 yang menekankan bahwa kemanusiaan, yang merupakan bagian dalam alam, tidak mempunyai masa depan kecuali bila alam dan sumber daya alam dilestarikan. Dokumen ini menegaskan bahwa pelestarian tidak dapat dicapai tanpa dibarengi pembangunan untuk memerangi kemiskinan dan kesengsaraan ratusan juta umat manusia.

MELINDUNGI MASYARAKAT SEKITAR PERUSAHAAN INDUSTRI
Masyarakat sekitar perusahaan industri harus di lindungi dari pengaruh-pengaruh buruk yang mungkin ditimbulkan oleh industrilisasi dari kemungkinan pengotoran udara, air makanan, tempat sektar dan lain-lain oleh sampah, air bekas dan udara dari perusahaan-perusahaan industri.
Semua perusahaan industri harus memperhatikan kemungknan adanya pencemaran lingkungan, dimana segala macam hasil buangan sebelum di buang harus betul-betul bebas dari bahan yang bisa meracuni.
Untuk maksud tersebut sebelum bahan-bahan tadi keluar dari suatu industri harus diolah dahulu melalui prose pengolahan. Cara pengolahan ini tergantung dari bahan apa yang di keluarkan. Bila gas atau ua beracun bisa dengan cara pembakaran atau dengan cara pencucian melalui peroses kimia sehingga gas/uap yag keluar bebas dar bahan-bahan yabg berbahaya, Untuk udara dann air buangan yang mengandung partikel/ bahan-bahan beracun, bisa dengan cara pengendapan, penyaringan atau secara reaksi kimia sehigga bahan yang keluar tersebut menjadi bebas dari baha-bahan yang berbahaya.
Pemilihan cara ini umumnya didasarkan atas faktor-faktor:
1.    Bahaya tidaknya bahan-bahan buangan tersebut.
2.    Besarnya biaya agar secara ekomomi tidak merugikan perusahaan.
3.    Derajat efektifnya cara yang di pakai
4.    Komdisi lingkuangan sekitar.
Selain oleh bahan-bahan buangan, masyarakat juga harus melindungi dari bahaya-bahaya oleh karena produk-produknya sendiri dar suatu industri. Dalam hal ini pihak konsumen harus di hindarkan dari kemungkinan keracunan atau terkenenya penyakit oleh hasil dari produksi. Karena inu sebelum dikeluarkan dari perusahaan produk-produk ini perlu pengujian terlebih dahulu secara seksama dan teliti apahan tidak akan merugikan manyarakat.
Perlindungan masyarakat dari bahaya-bahaya yang mungkin ditimbulkan oleh produk-produk industri adalah tugas wewenang Departemen Perindustrian, PUTL, kesehatan dan lain-lain. Dalam hal ini Lembaga Konsumen Nsional akan sangat membantu masyarakat dari bahaya-bahaya ketidakstabiln hail-hasil produksi khususnya bagi para konsumen umunnya bagi kepentingan manyarakat.
Selain itu, pengetahuan tentang keselamatan kerja mengenai pencegahan dan sebab-sebab terjadinya kecelakaan merupaka hal yang tidak kalah penting dalam hal melindungi masnyarakat dari bahaya yang di hasilkan di lingkungan industri, hal tersebut adalah sebagai berikut,
Pencegahan merupakan cara yang paling efektif
Dua hal terbesar yang menjadi penyebab kecelakaan kerja yaitu : perilaku yang
tidak aman dan kondisi lingkungan yang tidak aman, berdasarkan data dari
Biro Pelatihan Tenaga Kerja, penyebab kecelakaan yang pernah terjadi sampai
saat ini adalah diakibatkan oleh perilaku yang tidak aman sebagai berikut,
1. sembrono dan tidak hati-hati
2. tidak mematuhi peraturan
3. tidak mengikuti standar prosedur kerja.
4. tidak memakai alat pelindung diri
5. kondisi badan yang lemah
Persentase penyebab kecelakaan kerja yaitu 3% dikarenakan sebab yang
tidak bisa dihindarkan (seperti bencana alam), selain itu 24% dikarenakan
lingkungan atau peralatan yang tidak memenuhi syarat dan 73% dikarenakan
perilaku yang tidak aman. Cara efektif untuk mencegah terjadinya kecelakaan
kerja adalah dengan menghindari terjadinya lima perilaku tidak aman yang telah
disebutkan di atas.

Sebab-Sebab terjadinya Kecelakaan
Suatu kecelakaan sering terjadi yang diakibatkan oleh lebih dari satu sebab. Kecelakaan dapat dicegah dengan menghilangkan halhal yang menyebabkan kecelakan tersebut. Ada dua sebab utama terjadinya suatu kecelakaan. Pertama, tindakan yang tidak aman. Kedua, kondisi kerja yang tidak aman. Orang yang mendapat kecelakaan luka-luka sering kali disebabkan oleh orang lain atau karena tindakannya sendiri yang tidak menunjang keamanan. Berikut beberapa contoh tindakan yang tidak aman, antara lain:
a) Memakai peralatan tanpa menerima pelatihan yang tepat
b) Memakai alat atau peralatan dengan cara yang salah
c) Tanpa memakai perlengkapan alat pelindung, seperti kacamata pengaman, sarung tangan atau pelindung kepala jika pekerjaan tersebut memerlukannya
d) Bersendang gurau, tidak konsentrasi, bermain-main dengan teman sekerja atau alat perlengkapan lainnya.
e) Sikap tergesa-gesa dalam melakukan pekerjaan dan membawa barang berbahaya di tenpat kerja
f) Membuat gangguan atau mencegah orang lain dari pekerjaannya atau mengizinkan orang lain mengambil alih pekerjaannya, padahal orang tersebut belum mengetahui
pekerjaan tersebut.

Sumber:
Setiyono, Lutfi, 2010, Pentingnya Kesadaran atas Kelestarian Lingkungan Industri,http://www.mediaindonesia.com/webtorial/klh/?ar_id=NzAyNg==, Bogor


Wajah Pertambangan Indonesia Saat Ini

Mudah mengambil, sulit mengembalikan. Begitulah wajah pertambangan di Indonesia saat ini.


Ibarat jamur di musim hujan, begitulah perumpamaan pembangunan industri pertambangan di Indonesia. Bukan saja perusahaan pertambangan skala besar yang berlomba mengeruk kekayaan alam melalui aktivitas pertambangan, perusahaan kecil serta individu pun ikut berebut mengambil untung dari usaha tersebut.
Usaha pertambangan memang memiliki peranan yang sangat penting untuk mendukung perekonomian nasional serta dapat memberikan kontribusi yang signifikan kepada masyarakat, tetapi tidak dipungkiri bahwa usaha pertambangan juga berpotensi menyebabkan gangguan lingkungan dan hutan.

Saat ini Indonesia merupakan salah satu negara di dunia yang mengalami krisis lingkungan serius. Penggundulan hutan terus meningkat demi perluasan industri pertambangan. Itu berarti, kerusakan alam hampir tidak dapat dibendung. Hutan yang memiliki fungsi penting dalam menyiapkan carbon, pelindung sumber mata air serta penyeimbang flora dan fauna tidak digubris. Semangat eksploitatif dan tindakan-tindakan ekstraktif telah meracuni manusia dalam rangka mewujudkongkretkan pembangunan yang mengayomi masyarakat menuju kesejahteraan yang absurd. Realitas kemiskinan seolah memaksa para pengambil kebijakan agar berkompromi dengan pemodal untuk melakukan pengelolalaan sumberdaya alam.

Perizinan tambang semakin menggelembung seperti tak terkontrol. Berdasarkan data yang dirilis oleh Kementerian Kehutanan Februari 2014 lalu, di propinsi Kalimantan Timur terdapat 41 pemegang  Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH). Untuk kegiatan survey/ekplorasi dan 71 perusahaan pemegang IPPKH untuk kegiatan operasi produksi dan non tambang. Setidaknya, tiap hari 6-7 Izin Usaha Pertambangan (IUP) dikeluarkan sejak 2008. Luas kawasan hutan yang digunakan untuk kegiatan eksplorasi adalah sebesar 402.655,98 ha, sementara untuk kegiatan operasi produksi kawasan hutan yang digunakan mencapai 191.343.04 ha. 

Maraknya pembukaan lahan pertambangan nampaknya tidak dibarengi dengan kesadaran akan dampak yang ditimbulkan terhadap lingkungan. Lemahnya kesadaran mengenai aspek lingkungan acapkali menjadi ciri khas dalam kegiatan pertambangan di negeri ini, khususnya di sektor penambangan minerba (mineral dan batubara). Bagaimana tidak, kita sering disuguhkan fakta mengenai ratusan ribu hektar bekas wilayah KP  (kuasa pertambangan) di penjuru nusantara terbengkalai (rusak) pasca produksi oleh perusahaan tambang yang beroperasi.
Ironisnya, bukan hanya kegiatan penambangan liar (tanpa izin) saja yang sering menimbulkan kerusakan lahan, seolah tidak mau ketinggalan, kegiatan penambangan dengan izin pun tidak luput dari hal serupa.

Dampaknya, jelas mengancam kelestarian lingkungan. Penurunan produktivitas lahan, tanah bertambah padat, terjadinya erosi dan sedimentasi, terjadinya gerakan tanah atau longsoran, terganggunya flora dan fauna, terganggunya kesehatan masyarakat, serta perubahan iklim mikro merupakan serangkaian kerugian yang akan diderita tidak hanya oleh lingkungan dan masyarakat sekitar, tapi bangsa Indonesia secara umum.

Secara umum, masalah utama yang seringkali muncul pasca kegiatan pertambangan adalah masalah perubahan Lingkungan, masalah perubahan bentang alam. Perubahan besar yang terlihat kasat mata adalah perubahan morpologi dan topografi lahan, serta penurunan produktivitas tanah. Secara lebih rinci, terdapat pula perubahan atau gangguan yang terjadi pada flora dan fauna yang ada di lahan bekas tambang tersebut.

Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) memperkirakan, sekitar 70 persen kerusakan lingkungan Indonesia karena  operasi pertambangan.  Sekitar 3,97 juta hektare kawasan lindung terancam pertambangan, termasuk keragaman hayati di sana. Tak hanya itu, daerah aliran sungai (DAS) rusak parah meningkat dalam 10 tahun terakhir. Sekitar 4.000 DAS di Indonesia, 108 rusak parah.
Kalau sudah seperti ini, upaya reklamasi lah jawabannya. Mengapa demikian? Karena sampai sejauh ini, reklamasi lah yang dianggap sebagai suatu metode/upaya yang paling efektif untuk menekan laju kerusakan lingkungan akibat aktivitas pertambangan minerba. Menurut Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia Nomor 07 Tahun 2014, Pasal 1 ayat 1, Reklamasi adalah kegiatan yang dilakukan sepanjang kegiatan usaha pertambangan untuk menata, memulihkan, dan memperbaiki kualitas lingkungan dan ekosistem agar dapat berfungsi kembali sesuai peruntukannya.
Kita tidak dapat menghakimi dengan cepat bahwa seluruh kegiatan pertambangan yang ada di Indonesia buruk. Masih ada kegiatan pertambangan yang menerapkan prinsip-prinsip pertambangan yang baik, namun masih jauh lebih banyak lagi yang tidak menerapkannya dengan baik, terutama pada tahap reklamasi maupun pasca tambang.

Reklamasi areal lahan bekas tambang dinilai hanya dilakukan oleh pertambangan besar yang memiliki struktur modal kuat, sehingga pelaksanaan reklamasi di lapangan menjadi tidak berjalan dengan baik. Kepala Balai Penelitian Teknologi Konservasi (Balintek) Sumber Daya Alam Nur Sumedi mengatakan, sebagian besar perusahaan tambang skala kecil cenderung melakukan kegiatan penambangan dengan mekanisme hit and run. Ketika cadangan sumber daya alam pertambangan telah habis, perusahaan akan meninggalkan areal tambangnya yang hanya menyisakan lubang besar. “Kebanyakan perusahaan yang memiliki areal kerja di bawah 5 hektare cenderung melakukan hal semacam itu,” ujarnya sebagai mana dikutip dalam berita Bisnis Indonesia.

Bentuk bentang alam wilayah bekas tambang biasanya tidak teratur, menimbulkan lubang-lubang terjal.  Gundukan tanah bekas timbunan alat berat ada dimana-mana. Danau-danau kecil berisi air menganga ulah kerukan pasir batu. Lahan bekas tambang yang semula berfungsi sebagai lahan produktif berubah menjadi lahan tidak produktif tersebut juga akan menjadikannya rawan potensi longsor. Pemandangan seperti inilah yang seringkali terlihat di lahan bekas tambang yang diterlantarkan begitu saja oleh sang empunya.

Kita ambil contohnya untuk wilayah Kalimantan Selatan. Banyak lubang galian bekas tambang di Kalimantan Selatan yang belum direklamasi. Besarnya biaya menjadi salah satu penyebab. Akibatnya, selain tampak menganga, lubang lubang ini juga banyak terisi air saat musim hujan.
Pemerintah sebenarnya sudah lama mengeluarkan kebijakan mengenai reklamasi wilayah KP ini, sejak rezim UU No.11/1967 tentang Ketentuan Pokok Pertambangan sampai UU No.4/2009 tentang Pertambangan  minerba (UU Minerba) beserta produk hukum turunannya. Kurang lebih 42 tahun, hingga saat ini kita juga masih bisa menerka problematika seputar reklamasi yang kian mengkhawatirkan. Bahkan, dengan adanya regulasi pemerintah yang terbaru pun melalui Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia Nomor 07 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Reklamasi Pascatambang Pada Kegiatan Usaha Mineral dan Batubara, belum mampu menjadikan seluruh pelaku usaha pertambangan untuk memenuhi kewajiban reklamasi.
Pelaksanaan kegiatan reklamasi wilayah Kuasa Pertambangan hingga detik ini belum begitu terasa efektivitasnya. Padahal peraturan terkait kegiatan pertambangan sudah sangat jelas mewajibkan tindakan reklamasi. Penegakan hukum seolah hanya angin lalu. Kurangnya pemahaman (atau sengaja tidak paham) akan ketentuan hukum reklamasi dan pentingnya isu kelestarian lingkungan pasca operasi tambang oleh para pelakunya disinyalir menjadi biang kerok kerusakan lahan tambang yang ada saat ini.
Pengusaha pertambangan begitu mudahnya mengeksploitasi alam secara masif, mengeruk sebanyak-banyaknya kekayaan sumber daya demi mendapatkan keuntungan yang hanya menguntungkan pihak penguasa semata. Di sisi lain mereka seolah menutup mata akan dampak lingkungan yang ditimbulkan akibat aktivitas mereka. Begitukah wajah dunia pertambangan di Indonesia saat ini? Mereka begitu mudahnya mengambil kekayaan yang dimiliki oleh alam, tetapi sangat sulit untuk mengembalikan kembali apa yang telah mereka renggut.
Pemerintah daerah harus mempunyai tanggung jawab dan memonitoring atau melakukan kontrol dengan ketat supaya tidak terjadi penelantaran bekas lahan tambang, jangan hanya mampu mengeluarkan izin, dengan dalih untuk kemakmuran masyarakat tetapi pada hakekatnya tidak sesuai dengan alasan yang diberikan
Kita tentu masih berharap banyak pada instrumen hukum posistif yang berlaku saat ini, walaupun aspek hukumnya seringkali dikebiri oleh motif keuntungan ekonomi korporasi di sektor pertambangan minerba. Regulasi tentang reklamasi seharusnya bukan hanya dijadikan sebagai aturan belaka tanpa ada wujud konkret, tetapi harus dijadikan sebagai kewajiban yang harus dipatuhi dan dipenuhi oleh setiap pelaku pengusaha pertambangan.

saran: sebaiknya pemerintah menanggapi persoalan penambangan ini dengan serius karena semakin lama akan bertambah buruk.


Masalah Lingkungan dan Pertambangan

   
Menurut jenis yang dihasilkan di Indonesia terdapat antara lain pertambangan minyak dan gas bumi; logam – logam mineral antara lain seperti timah putih, emas, nikel, tembaga, mangan, air raksa, besi, belerang, dan lain-lain serta bahan – bahan organik seperti batubara, batu-batu berharga seperti intan, dan lain- lain.

Pembangunan dan pengelolaan pertambangan perlu diserasikan dengan bidang energi dan bahan bakar serta dengan pengolahan wilayah, disertai dengan peningkatan pengawasan yang menyeluruh. Pengembangan dan pemanfaatan energi perlu secara bijaksana baik itu untuk keperluan ekspor maupun penggunaan sendiri di dalam negeri serta kemampuan penyediaan energi secara strategis dalam jangka panjang. Sebab minyak bumi sumber utama pemakaian energi yang penggunaannya terus meningkat, sedangkan jumlah persediaannya terbatas. Karena itu perlu adanya pengembangan sumber-sumber energi lainnya seperti batu bara, tenaga air, tenaga air, tenaga panas bumi, tenaga matahari, tenaga nuklir, dan sebagainya.
Pencemaran lingkungan sebagai akibat pengelolaan pertambangan umumnya disebabkan oleh faktor kimia, faktor fisik, faktor biologis. Pencemaran lingkungan ini biasanya lebih daripada diluar pertambangan. Keadaan tanah, air dan udara setempat di tambang mempunyai pengarhu yang timbal balik dengan lingkunganya. Sebagai contoh misalnya pencemaran lingkungan oleh gas karbonmonoksida (CO) sangat dipengaruhi oleh keanekaragaman udara, pencemaran oleh tekanan panas tergantung keadaan suhu, kelembaban dan aliran udara setempat.
Suatu pertambangan yang lokasinya jauh dari masyarakat atau daerah industri bila dilihat dari sudut pencemaran lingkungan lebih menguntungkan daripada bila berada dekat dengan permukiman masyarakat umum atau daerah industri. Selain itu jenis suatu tambang juga menentukan jenis dan bahaya yang bisa timbul pada lingkungan. Akibat pencemaran pertambangan batu bara akan berbeda dengan pencemaran pertambangan mangan atau pertambangan gas dan minyak bumi. Keracunan mangan akibat menghirup debu mangan akan menimbulkan gejala sukar tidur, nyeri dan kejang – kejang otot, ada gerakan tubuh diluar kesadaran, kadang-kadang ada gangguan bicara dan impotensi.
Melihat ruang lingkup pembangunan pertambangan yang sangat luas, yaitu mulai dari pemetaan, eksplorasi, eksploitasi sumber energi dan mineral serta penelitian deposit bahan galian, pengolahan hasil tambang dan mungkin sampai penggunaan bahan tambang yang mengakibatkan gangguan pad lingkungan, maka perlua adanya perhatian dan pengendalian terhadap bahaya pencemaran lingkungan dan perubahan keseimbangan ekosistem, agar sektor yang sangat vital untuk pembangunan ini dapat dipertahankan kelestariannya.
Dalam pertambangan dan pengolahan minyak bumi misalnya mulai eksplorasi, eksploitasi, produksi, pemurnian, pengolahan, pengangkutan, serta kemudian menjualnyatidak lepas dari bahaya seperti bahaya kebakaran, pengotoran terhadap lingkungan oleh bahan-bahan minyak yang mengakibatkan kerusakan flora dan fauna, pencemaran akibat penggunaan bahan-bahan kimia dan keluarnya gas-gas/ uap-uap ke udara pada proses pemurnian dan pengolahan.
Dalam rangka menghindari terjadinya kecelakaan pencemaran lingkungan dan gangguan keseimbangan ekosistem baik itu berada di lingkungan pertambangan ataupun berada diluar lingkungan pertambangan, maka perlu adanya pengawasan lingkungan terhadap :
1.      Cara pengolahan pembangunan dan pertambangan.
2.      Kecelakaan pertambangan.
3.      Penyehatan lingkungan pertambangan.
4.      Pencemaran dan penyakit-penyakit yang mungkin timbul.

1.      Cara Pengolahan Pembangunan Pertambangan
Sumber daya bumi di budang pertambangan harus dikembangkan semaksimal mungkin untuk tercapainya pembangunan. Dan untuk ini perlu adanya survey dan evaluasi yang terintegrasi dari para alhi agar menimbulkan keuntungan yang besar dengan sedikit kerugian baik secara ekonomi maupun secara ekologis.
Penggunaan ekologis dalam pembangunan pertambangan sangat perlu dalam rangka meningkatkan mutu hasil pertambangan dan untuk memperhitungkan sebelumnya pengaruh aktivitas pembangunan pertambangan pada sumber daya dan proses alam lingkungan yang lebih luas.
Segala pengaruh sekunder pada ekosistem baik local maupun secara lebih luas perlu dipertimbangkan dalam proses perencanaan pembangunan pertambangan, dan sedapatnya evaluasi sehingga segala kerusakan akibat pembangunan pertambangan ini dapat dihindari atau dikurangi, sebab melindungi ekosistem lebih mudah daripada memperbaikinya.
Dalam pemanfaatan sumber daya pertambangan yang dapat diganti perencanaan, pengolahan dan penggunaanya harus hati-hati seefisien mungkin. Harus tetap diingat bahwa generasi mendatang harus tetap dapat menikmati hasil pembangunan pertambangan ini.

2.      Kecelakaan di Lingkungan Pertambangan
 Usaha pertambangan adalah suatu usaha yang penuh dengan bahaya. Kecelakaan-kecelakaan yang sering terjadi, terutama pada tambang-tambang yang lokasinya jauh dari tanah. Kecelakaan baik itu jatuh, tertimpa benda-benda, ledakan-ledakan maupun akibat pencemaran atau keracunan oleh bahan tambang. Oleh karena itu tindakan – tindakan penyelamatan sangatlah diperlukan, misalnya memakai pakaian pelindung saat bekerja dalam pertambangan seperti topi pelindung, but, baju kerja, dan lain – lain.
Contoh sederhana karena kecelakaan kerja adalah terjadinya lumpur lapindo yang terdapat di Porong, sidoarjo. Tragedi semburan lumpur lapindo yang terjadi beberapa tahun silam, setidaknya menjadi bukti adanya kelalaian pekerja tambang minyak yang lupa menutup bekas lubang untuk mengambil minyak bumi. Semburan di Porong, Sidoarjo bukan fenomena baru di kawasan Jawa Timur. Fenomena yang sama terjadi di Mojokerto, Surabaya, Gunung Anyar, Rungkut, Purwodadi, Jawa Tengah.
Bila melihat empat lokasi tersebut, Porong ternyata berada pada jalur gunung api purba. Gunung api ini mati jutaan tahun yang lalu dan tertimbun lapisan batuan dengan kedalaman beberapa kilometer dibawah permukaan tanah saat ini. Tinjauan aspek geologi dan penelitian sempel material lumpur di laboratorium yang dilakukan Tim Ahli Ikatan Ahli Geologi Indonesia (IAGI) sejak juni hingga pertengahan juli menunjukkan, material yang dikeluarkan ke permukaan bumi memang berasal dari produk gunung berap purba.

3.      Penyehatan Lingkungan Pertambangan
Program Lingkungan Sehat bertujuan untuk mewujudkan mutu lingkungan hidup yang lebih sehat melalui pengembangan system kesehatan kewilayahan untuk menggerakkan pembangunan lintas sektor berwawasan kesehatan.
Adapun kegiatan pokok untuk mencapai tujuan tersebut meliputi:
1)      Penyediaan Sarana Air Bersih dan Sanitasi Dasar
2)      Pemeliharaan dan Pengawasan Kualitas Lingkungan
3)      Pengendalian dampak risiko lingkungan
4)      Pengembangan wilayah sehat.

Pencapaian tujuan penyehatan lingkungan merupakan akumulasi berbagai pelaksanaan kegiatan dari berbagai lintas sektor, peran swasta dan masyarakat dimana pengelolaan kesehatan lingkungan merupakan penanganan yang paling kompleks, kegiatan tersebut sangat berkaitan antara satu dengan yang lainnya yaitu dari hulu berbagai lintas sektor ikut serta berperan (Perindustrian, KLH, Pertanian, PU dll.) baik kebijakan dan pembangunan fisik dan Departemen Kesehatan sendiri terfokus kepada hilirnya yaitu pengelolaan dampak kesehatan.

4.      Pencemaran dan Penyakit-penyakit yang mungkin timbul
Usaha pertambangan memang sangat berperan penting bagi jaman sekarang. Soalnya semua kehidupan di bumi ini menggunakan bahan-bahan yang berasal dari pertambangan. Contohnya;
a.       Biji besi digunakan sebagai bahan dasar membuat alat-alat rumah tangga, mobil, motor, dll
b.      Alumunium digunakan sebagai bahan dasar membuat pesawat
c.       Emas digunakan untuk membuat kalung, anting, cincin
d.      Tembaga digunakan sebagai bahan dasar membuat kabel
e.       Dan masih banyak lagi seperti perak, baja, nikel, batu bara, timah, pasir kaca, dll.

Seperti yang dikatakan bahwa dimana ada suatu aktivitas pasti disitu ada kerusakan lingkungan. Dan kerusakan lingkungan di pertambangan yaitu :
1)      Pembukaan lahan secara luas
Dalam masalah ini biasanya investor membuka lahan besar-besaran, ini menimbulkan pembabatan hutan di area tersebut. Di takutkan apabila area ini terjadi longsor banyak memakan korban jiwa.
2)      Menipisnya SDA yang tidak bisa diperbarui.
Hasil petambangan merupakan Sumber Daya yang Tidak Dapat diperbarui lagi. Ini menjadi kendala untuk masa-masa yang akan datang.
3)      Masyarakat dipinggir area pertambangan menjadi tidak nyaman.
Biasanya pertambangan membutuhkan alat-alat besar yang dapat memecahkan telinga. Dan biasanya kendaraan berlalu-lalang melewati jalanan warga. Dan terkadang warga menjadi kesal.
4)      Pembuangan limbah pertambangan yang tidak sesuai tempatnya.
Dari sepenggetahuan saya bahwa ke banyakan pertambangan banyak membuang limbahnya tidak sesuai tempatnya. Biasanya mereka membuangnya di kali, sungai, ataupun laut. Limbah tersebut tak jarang dari sedikit tempat pertambangan belum di filter. Hal ini mengakibatkan rusaknya di sector perairan.
5)      Pencemaran udara atau polusi udara.
Di saat pertambangan memerlukan api untuk meleburkan bahan mentah, biasanya penambang tidak memperhatikan asap yang di buang ke udara. Hal ini mengakibatkan rusaknya lapisan ozon.


Jumat, 21 November 2014

Tips Untuk Berhenti Merokok

Cara terbaik berhenti merokok –merokok bisa menyebabkan adanya gangguan kesehatan dalam tubuh anda. Jika anda seorang perokok baiknya anda mencoba untuk berhenti dari kebiasaan buruk anda tersebut. Berikut ini adalah beberapa cara terbaik untuk bisa  Berhenti merokok dengan cepat :


berhenti merokok sekarang juga!


13 Tips Untuk Berhenti Merokok


1. Kuatkan niat bulatkan tekad
Bagi seseorang yang sudah kecanduan rokok, berhenti merokok memang akan terasa sangat sulit. Meskipun hanya 15 menit, pasti akan terasa sukar. Tapi bukan berarti anda tidak bisa berhenti merokok, tidak ada yang tak mungkin di dunia ini. Langkah pertama yang harus anda lakukan jika memutuskan untuk berhenti merokok yaitu menguatkan niat dan tekad anda untuk berhenti merokok.  


2. Minta bantuan teman dan keluarga
Publikasikan keinginan anda untuk berhenti merokok kepada keluarga dan teman anda. Dapatkan dukungan dari keluarga dan teman dekat untuk berhenti merokok, minta mereka untuk selalu mengingatkan bahaya merokok untuk kesehatan tiap kali keinginan anda untuk merokok datang lagi. Dan minta para keluarga dan teman yang memang pecandu rokok untuk tidak merokok didepan anda atau meninggalkan rokok didepan anda. ini bisa menjadi salah satu awal yang baik untuk cara  jitu berhenti merokok  . Selain itu ini akan menguatkan tekad anda untuk berhenti merokok ketika dukungan banyak datang dari orang yang anda sayang seperti keluarga dan teman terdekat anda.


3. Atur target waktu anda
Jika anda sudah memutuskan untuk berhenti merokok, pastikan target waktu untuk benar – benar bisa berhenti merokok. Anda tidak bisa langsung berhenti begitu saja, itu akan menjadi sangat sulit dan akan terasa menyiksa anda. Jika anda ingin berhasil untuk berhenti merokok anda bisa mulai dengan cara mengurangi sedikit demi sedikit, namun anda juga diharuskan untuk menentukan waktunya. Pasang target waktu sekitar 2 – 3 minggu untuk benar – benar bisa berhenti tidak merokok. Ini merupakan salah satu yang ampuh untuk cara ampuh berhenti merokok tanpa harus menyiksa anda, karena anda melakukannya dengan cara bertahap namun tetap ditargetkan waktunya.


4. Dimulai dari cara yang mudah
cara berhenti merokok dengan mudah bisa anda lakukan dengan cara memberikan tanda untuk keadaan anda. Jika anda sedang dalam kondisi yang sangat stress anda diperbolehkan untuk merokok namun tidak dalam porsi yang sama dan banyak. Anda bisa merokok dengan kadar yang dikurangi, jadi tidak sama dengan porsi yang dulu. Jika anda dulu dalam kondisi stress mampu menghabiskan rokok dalam satu bungkus dengan cepat, saat ini coba lah hanya merokok lima batang dalam satu hari. Namun jika kondisi anda baik – baik saja dan tidak dalam keadaan stress anda lebih baik tidak mengkonsumsi sama sekal. Jadi anda merokok dalam keadaan tertentu dan sebutuhnya saja, ini bisa sangat membantu anda untuk berhenti merokok dengan  mudah.


5. Hindari kebiasaan untuk memancing rasa ingin merokok
Hindari beberapa kebiasaan yang bisa membuat anda merokok seperti minum kopi, alkohol, begadang dan juga bedebat. Namun jika anda tidak mampu untuk menghindari itu semua anda bisa memulai untuk mengkonsumsi buah – buahan dan juga susu karena itu akan memberikan kesan yang tidak enak jika didampingin dengan rokok. Selain itu jangan kombinasikan merokok dengan kegiatan yang santai seperti menonton tv, membaca majalah sampai dengan sufing internet, itu akan memperburuk kebiasaan anda dan juga tidak bagus bagi kesehatan anda.


6. Cari kesibukan
Jika anda ingin berhasil untuk berhenti merokok anda bisa memulai dihari pertama dengan cara menyibukkan diri anda dengan aktifitas anda. Jangan sampai terjebak dalam kesendirian sehingga timbul keinginan anda untuk merokok lagi, cari kegiatan yang lebih intens dan membuat anda lupa untuk merokok seperti bersepeda, berolahraga, berenang dll. Dengan aktifitas yang banyak dan terlalu padatnya waktu akan membuat anda semakin melupakan keinginan untuk merokok karena tidak ada waktu untuk melakukan itu.


7. Minum lebih banyak air putih
Dengan mengkonsumsi air putih yang banyak itu akan membuat racun rokok dalam tubuh anda dengan cepat. Selain itu mengkonsumsi air juga bisa membantu anda untuk berhenti merokok karena tidak akan nikmat rasanya jika merokok dengan ditemani air putih. Jadi perbanyak minum air putih, selain bagus untuk kesehatan tubuh anda air putih juga akan sangat membantu anda untuk berhenti dari kebiasaan buruk merokok yang bisa merusak kesehatan tubuh anda.


8. Sibukkan diri anda setelah makan
Banyak perokok yang setelah makan mereka lebih memilih untuk menghisap rokok, namun jika anda sudah memutuskan anda harus benar – benar berhenti. Caranya mudah, kebiasaan anda setelah makan merokok hilangkan dengan cara setelah makan langsung pergi untuk menggosok gigi atau berjalan – jalan dengan begitu anda bisa melupakan keinginan anda untuk merokok setelah makan. Meskipun agak berat jika anda lakukan secara rutin dan bertahap anda akan terbiasa dengan itu semua.


9. Hindari tempat tanpa asap rokok
Menghindari tempat yang bebas asap rokok memang sangat sulit dilakukan saat ini, namun anda bisa melakukannya dengan memilih tempat yang bebas asam rokok seperti perpustakaan, atau toko buku. Dan jika anda sedang bersama  teman – teman anda, ajak mereka ketempat yang no smoking area. 

10. Mengganti rokok (nikotin) dengan yang lain
Biasanya orang-orang akan merokok dipagi hari ditemani dengan segelas kopi, selain itu orang biasa merokok setelah selesai makan. banyak yang bilang "wis mangan ora udud enek". Jika anda termasuk kedalam kategori orang-orang seperti itu, makan mulai dari sekarang, gantilah rokok dengan makanan lain, bisa dengan perment karet, coklat, dsb. Mungkin awalnya akan sulit tapi jika dibiasakan, lama-lama juga akan terbiasa.

11. Tetap Berfikir Positif
Jika anda berniat untuk berhenti  merokok, maka jangan anggap itu sebagai pengorbanan. anggaplah hal tersebut sebagai langkah untuk meninggalkan hal-hal yang tidak bermanfaat.

12. Perbanyak tidur atau istirahat
Setelah seharian berusaha menahan kebiasaan merokok anda, tubuh anda pasti akan terasa lelah. Jadi alangkah baiknya jika anda menambah waktu istirahat anda. Selain itu, dengan cara tidur, anda tidak akan berfikir lagi untuk merokok.

13. Berhenti merokok dari sekarang
Anda sudah membaca tips bagaimana cara untuk berhenti merokok diatas, anda sudah punya kemauan untuk berhenti merokok, langkah selanjutnya yaitu tentu saja memulai untuk berhenti merokok sekarang juga! Yakinlah bahwa berhenti merokok adalah keputusan yang tepat dan akan lebih bermanfaat bagi anda.

sumber : http://inkesehatan.blogspot.com/2014/01/13.cara.berhenti.merokok.terbukti.berhasil.html

Pantai Terindah di Indonesia

Buat anda pecinta suasana pantai nan asri berikut ini deretan Pantai Terindah di Indonesia yang bisa menjadi bahan referensi bila suatu saat nanti ingin berkunjung menikmati liburan dengan segala kenyamanannya.

1. Pantai Senggigi Lombok

Pantai Senggigi adalah tempat pariwisata yang terkenal di Lombok, NTB. Letaknya di sebelah barat pesisir Pulau Lombok. Untuk mencapai Pantai Senggigi dibutuhkan waktu kurang lebih 15 menit dari Kota Mataram menggunakan mobil. Untuk oleh2 atau cendera mata khas juga tersedia. 

Tepatnya di Jalan Raya Senggigi Km 7 terdapat pusat perbelanjaan berbagai cendera mata Lombok di Pasar Seni Senggigi (Art Market Senggigi).

Kelebihan: Pesona Terumbu karang yang memukau, Hotel dan Resto harga terjangkau

2. Pantai Kuta Bali



Pantai Kuta adalah sebuah tempat pariwisata yang terletak di sebelah selatan Denpasar, ibu kota Bali, Indonesia. Kuta terletak di Kabupaten Badung. Pantai ini juga memiliki ombak yang cukup bagus untuk olahraga selancar (surfing), terutama bagi peselancar pemula. 
Lapangan Udara I Gusti Ngurah Rai terletak tidak jauh dari Kuta. Pantai Kuta sering pula disebut sebagai pantai matahari terbenam (sunset beach) sebagai lawan dari pantai Sanur. Di Kuta terdapat banyak pertokoan, restoran, dan tempat permandian serta menjemur diri.

3. Pantai Plengkung, Banyuwangi Jawa Timur


Pantai ini dinamakan Plengkun karna Bentuknya yang melengkung (plengkung) di ujung tenggara Pulau Jawa pantai plengkung memiliki ombak yang fantastis. Tak heran bila banyak turis yang datang ke tempat ini. Deburan ombak tinggi yang memanjang membuat pantai ini menjadi surga para surfing. 
Sayang, untuk mencapai lokasi ini harus ditempuh jalur laut dari Banyuwangi atau Bali. Sebab, jika melalui jalan darat harus melalui taman nasional alas Purwo dengan akses jalan yang terjal. Pastikan kendaraan Anda adalah seri 4 WD.

Kelebihan: Surfing, Sunset view, Alam yang masih natural, Pendaratan penyu di sebelah timur.

4. Pantai Pasir Putih, Pangandaran Jawa Barat

Objek wisata yang merupakan primadona pantai di Jawa Barat ini terletak di Desa Pananjung Kecamatan Pangandaran dengan jarak ± 92 km arah selatan kota Ciamis. Bila ke Pangandaran, cobalah untuk menyempatkan diri berkunjung ke Pasir Putih.


Dari Pantai Barat Pangandaran, akan terlihat di sebelah kiri hamparan Pantai pasir putih dengan berlatar belakang Cagar Alam Pananjung sebagai kawasan konservasi flora dan fauna. Pemandangan elok yang ditawarkan Pantai Pasir Putih, sangat sayang kalau dilewatkan begitu saja.

5. Pantai Parai Tengiri, Bangka Belitung


Pantai Parai Tenggiri menawarkan pesona pantai wisata keluarga. Pantai yang terletak di kawasan daerah Matras, Sungailiat, Bangka Belitung ini kerap dijadikan obyek wisata dan terkenal dengan batuan granit berbagai ukuran.

6. Pantai Hunimua Liang, Maluku Tengah


Pantai Hanimua, atau lebih dikenal dengan nama Liang ini terdapat di kabupaten Maluku Tengah. Pada tahun 1990 pernah dinobatkan sebagai pantai terindah indonesia oleh PBB Selain karena keindahan dan kebersihan pantainya, juga karena keindahan alam bawah lautnya.

7. Pantai Bunaken, Manado
Bunaken sangat populer dengan wisata bawah laut (diving) nya. Bunaken adalah sebuah pulau seluas 8,08 km² di Teluk Manado, yang terletak di utara pulau Sulawesi, Indonesia. 


Pulau ini merupakan bagian dari kota Manado, ibu kota provinsi Sulawesi Utara, Indonesia. 

Pulau Bunaken dapat di tempuh dengan kapal cepat (speed boat) atau kapal sewaan dengan perjalanan sekitar 30 menit dari pelabuhan kota Manado. Di sekitar pulau Bunaken terdapat taman laut Bunaken yang merupakan bagian dari Taman Nasional Bunaken.

8. Pantai Pulau Drini, Gunung Kidul Yogyakarta


Pantai Drini berada di daerah Gunung Kidul Yogyakarta. Pantai ini satu kompleks dengan jajaran pantai pantai yang terkenal dengan Baron Kukup Krakal Pantai – pantai lain selain itu ada pantai Siung, Pantai Indrayani, pantai Sundak dll.
Pantai Drini ini sebenarnya merupakan pelabuhan kapal-kapal para nelayan sekaligus terdapat juga pasar ikan namun pasar ikan yang terdapat disini masih kecil. Hanya beberapa kapal ikan nelayan kecil yang digunakan.



Sumber : 
http://munsypedia.blogspot.com/2012/11/inilah-8-pantai-terindah-di-indonesia.html