Pages

Jumat, 15 Januari 2016

Perserikatan Negara di Dunia

MEA merupakan singkatan dari Masyarakat Ekonomi ASEAN yang memiliki pola mengintegrasikan ekonomu ASEAN dengan cara membentuk sistem perdagangan bebas atau free trade antara negara-negara anggota ASEAN. Para anggota ASEAN termasuk Indonesia telah menyepakati suatu perjanjian Masyarakat Ekonomi ASEAN tersebut. MEA adalah istilah yang hadir dalam indonesia tapi pada dasarnya MEA itu sama saja dengan AEC atau ASEAN ECONOMIC COMMUNITY.
Awal mula MEA berawal pada KTT yang dilaksanakan di Kuala Lumpur pada tanggal 1997 dimana para pemimpin ASEAN akhirnya memutuskan untuk melakukan pengubahan ASEAN dengan menjadi suatu kawasan makmur, stabil dan sangat bersaing dalam perkembangan ekonomi yang berlaku adil dan dapat mengurangi kesenjangan dan kemiskinan sosial ekonomi (ASEAN Vision 2020).
Kemudian dilanjutkan pada KTT bali yang terjadi pada bulan Oktober pada tahun 2003, para pemimpin ASEAN mengaluarkan pernyataan bahwa Masyarakat Ekonomi ASEAN atau MEA akan menjadi sebuah tujuan dari perilaku integrasi ekonomi regional di tahun 2020, ASEA SECURITY COMMUNITY dan beberapa komunitas sosial Budaya ASEAN  merupakan dua pilar yang tidak bisa terpisahkan dari komunitas ASEA. Seluruh pihak diharapkan agar dapat bekerja sama secara kuat didalam membangun komunitas ASEAN di tahun 2020.
Kemudian, selanjutnya pada pertemuan dengan Menteri EKonomi ASEAN yang telah diselenggarakan di bulan Agustus 2006 yang ada di Kuala Lumpur, Malaysia mulai bersepakat untuk bisa memajukan masyarakat Ekonomi ASEAN atau MEA dengan memiliki target yang jelas dan terjadwal dalam pelaksanaannya.
Di KTT ASEAN yang ke-12 di bulan Januari 2007, para pemimpin mulai menegaskan komitmen mereka tentang melakukan percepatan pembentukan komunitas ASEAN di tahun 2015 yang telah diusulkan oleh ASEAN Vision 2020 dan ASEAN Concord II, dan adanya penandatanganan deklarasi CEBU mengenai percepatan pembentukan komunitas ekonomi ASEAN di tahun 2015 dan untuk melakukan pengubahan ASEAN menjadi suatu daerah perdagangan yang bebas barang, investasi, tenaga kerja terampil, jasa dan aliran modal yang lebih bebas lagi.
Ciri-ciri dan Unsur Masyarakat ekonomi ASEAN (MEA)
MEA atau Masyarakat Ekonomi ASEAN ialah suatu realisasi dari tujuan akhir terhadap integrasi ekonomi yang telah dianut didalam ASEAN Visi 2020 yang berdasarkan atas konvergensi kepentingan para negara-negara anggota ASEAN untuk dapat memperluas dan memperdalam integrasi ekonomi lewat inisiatif yang ada dan baru dengan memiliki batas waktu yang jelas. Didalammendirikan masyarakat ekonomi ASEAN atau MEA, ASEAN mesti melakukan tidakan sesuai dengan pada prinsip-prinsip terbuka, berorientasi untuk mengarah ke luar, terbuka, dan mengarah pada pasar ekonomi yang teguh pendirian dengan peraturan multilateral serta patuh terhadap sistem untuk pelaksanaan dan kepatuhan komitmen ekonomi yang efektif berdasarkan aturan.
MEA akan mulai membentuk ASEAN menjadi pasar dan basis dari produksi tunggal yang dapat membuat ASEAN terlihat dinamis dan dapat bersaing dengan adanya mekanisme dan langkah-langkah dalam memperkuat pelaksanaan baru yang berinisiatif ekonomi; mempercepat perpaduan regional yang ada disektor-sektor prioritas; memberikan fasilitas terhadap gerakan bisnis, tenaga kerja memiliki bakat dan terampil; dapat memperkuat kelembagaan mekanisme di ASEAn. Menjadi langkah awal dalam mewujudkan MEA atau MAsyarakat Ekonomi ASEAN.
Di saat yang sama, MEA akan dapat mengatasi kesenjangan pada pembangunan dan melakukan percepatan integrasi kepada negara Laos, Myanmar, VIetnam dan Kamboja lewat Initiative for ASEAN integration dan inisiatif dari regional yang lainnya.
Adapun bentuk kerjasamanya dalam MEA ialah :
1.      Pengembangan pada sumber daya manusia dan adanya peningkatan kapasitas.
2.      Pengakuan terkait kualifikasi profesional.
3.      Konsultasi yang lebih dekat terhadap kebijakan makro keuangan dan ekonomi.
4.      Memilik langkah-langkah dalam pembiayaan perdagangan.
5.      Meningkatkan infrastruktur.
6.      Melakukan pengembangan pada transaksi elektronik lewat e-ASEAN.
7.      Memperpadukan segala industri yang ada diseluruh wilayah untuk dapat mempromosikan sumber daerah.
8.      Meningkatkan peran dari sektor swasta untuk dapat membangun MEA atau Masyarakat Ekonomi ASEAN.
Ciri-ciri utama MEA ialah :
1.      Kawasan ekonomi yang sangat kompetitif.
2.      Memiliki wilayah pembangunan ekonomi yang merata.
3.      Daerah-daerah akan terintegrasi secara penuh dalam ekonomi global
4.      Basis dan pasar produksi tunggal.

1.      ASEAN ( Association of South East Asian Nation Nation)

ASEAN adalah organisasi yang bertujuan mengukuhkan kerja sama regional negara-negara di Asia Tenggara. ASEAN didirikan pada tanggal 8 Agustus 1967 di Bangkok oleh lima negara pendiri ASEAN, yaitu Indonesia, Malaysia, Filipina, Singapura, dan Thailand. Pada perkembangannya, lima negara Asia Tenggara lainnya yaitu Brunei Darussalam, Kamboja, Laos, Myanmar, dan Vietnam ikut bergabung dalam ASEAN. ASEAN dalam menjalankan tugas-tugasnya dengan melibatkan komite di berbagai bidang.
·         Berikut ini komite-komite yang dilibatkan ASEAN :
Committe on Food Agriculture and Forest (Komite Bahan Makanan, Pertanian, dan Kehutanan).
·         Committe on Trade and Tourism (Komite Perdagangan dan Pariwisata).
·         Committe on Finance and Banking (Komite Keuangan dan Perbankan).
·         Committe on Industry, Mining, and Energi (Komite Industri, Pertambangan, dan Energi).
·         Committe on Transportation and Comunication (Komite Transportasi dan Komunikasi).
·         Committe on Cultural and Information (Komite Kebudayaan dan Informasi).
·         Commite on Welfare Society and Development (Komite Kesejahteraan Rakyat dan Pembangunan).
Selain membentuk komite-komite, ASEAN juga membangun proyek-proyek yang ada di beberapa negara anggota. Bentuk proyek-proyek ASEAN seperti berikut ini.
a.       ASEAN Vaccine Project, yaitu proyek pabrik vaksin di Singapura.
b.      ASEAN Copper Fabrication Project, yaitu proyek industri tembaga di Filipina.
c.       Rock Salt Soda Ash Project, yaitu proyek pabrik abu soda di Thailand.
d.      ASEAN Urea Project, yaitu proyek pabrik pupuk urea di Malaysia.
e.       ASEAN Aceh Fertilizer Project, yaitu proyek pabrik pupuk urea amonia di Nangroe Aceh Darussalam, Indonesia.

2.      IMF ( International Monetary Found)

IMF atau Dana Moneter Internasional adalah lembaga keuangan internasional yang didirikan untuk menciptakan stabilitas sistem keuangan internasional. IMF didirikan pada tanggal 27 Desember 1945. Markas besar IMF berada di Washington DC, AS.
IMF didirikan dengan beberapa tujuan berikut ini:
a.       Meningkatkan kerja sama keuangan atau moneter internasional dan memperlancar pertumbuhan perdagangan internasional yang berimbang.
b.      Meningkatkan stabilitas nilai tukar uang dan membantu terciptanya lalu lintas pembayaran antarnegara.
c.       Menyediakan dana bantuan bagi negara anggota yang mengalami defisit yang bersifat sementara dalam neraca pembayaran.
Berdasarkan tujuan yang hendak dicapai IMF, maka kegiatan-kegiatan utama IMF terdiri atas hal-hal berikut ini:
a)      Memonitor kebijakan nilai tukar uang negara anggota.
b)      Membantu negara anggota mengatasi masalah yang berkaitan dengan neraca pembayaran.
c)      Memberikan bantuan teknis dan pelatihan dalam rangka meningkatkan kapasitas institusi serta sumber daya manusianya.
Bantuan juga diberikan untuk mendesain dan mengimplementasikan kebijakan makroekonomi serta perubahan struktural yang relatif.

3.      OPEC ( Organization of Petroleum Exporting Countries)

OPEC adalah organisasi negara-negara pengekspor minyak. OPEC didirikan atas prakarsa lima negara produsen terbesar minyak dunia, yaitu Iran, Irak, Kuwait, Arab Saudi, dan Venezuela, pada pertemuan tanggal 14 September 1960 di Baghdad, Irak. OPEC berkedudukan di Wina, Austria.
OPEC mempunyai beberapa tujuan berikut ini:
·         Menyatukan kebijakan perminyakan antara negara-negara anggota.
·         Memenuhi kebutuhan dunia akan minyak bumi.
·         Menstabilkan harga minyak dunia.
·         Menentukan kebijakan-kebijakan untuk melindungi negara-negara anggota.
OPEC berupaya menstabilkan harga minyak di pasar internasional dan menjamin kesinambungan pasokan minyak kepada negara-negara konsumen. Salah satu cara untuk menjaga stabilitas pasar minyak internasional adalah melalui penentuan kuota (batas tertinggi) produksi minyak berdasarkan kesepakatan negara anggota. Misalnya, apabila permintaan minyak dunia meningkat atau salah satu negara anggota OPEC mengurangi produksinya, maka negara anggota OPEC lain dapat secara sukarela meningkatkan produksi minyaknya untuk menghindari lonjakan harga yang tidak terkendali. Dalam perdagangan internasional, OPEC menguasai 55% minyak dunia. Karena itu OPEC memegang peranan penting dalam masalah perminyakan internasional, terutama dalam hal menaikkan dan menurunkan tingkat produksinya. Di samping itu OPEC juga terlibat aktif dalam usaha peningkatan perdagangan internasional serta koservasi lingkungan. Negara-negara anggota OPEC antara lain Arab Saudi, Irak, Iran, Kuwait, Venezuela, Nigeria, Uni Emirat Arab, Qatar, Alberia, Indonesia, Aljazair, dan Lybia.
Sumber:


Dumping dan Anti-Dumping

Pengertian dumping dalam konteks hukum perdagangan internasional adalah suatu bentuk diskriminasi harga internasional yang dilakukan oleh sebuah perusahaan atau negara pengekspor, yang menjual barangnya dengan harga lebih rendah di pasar luar negeri dibandingkan di pasar dalam negeri sendiri, dengan tujuan untuk memperoleh keuntungan atas produk ekspor tersebut.
Sedangkan menurut kamus hukum ekonomi dumping adalah praktik dagang yang dilakukan eksportir dengan menjual komoditi di pasaran internasional dengan harga kurang dari nilai yang wajar atau lebih rendah daripada harga barang tersebut di negerinya sendiri atau daripada harga jual kepada negara lain, pada umumnya, praktik ini dinilai tidak adil karena dapat merusak pasar dan merugikan produsen pesaing di negara pengimport.
Menurut Robert Willig ada 5 tipe dumping yang dilihat dari tujuan eksportir, kekuaran pasar dan struktur pasar import, antara lain : Market Expansion Dumping, Cyclical Dumping, State Trading Dumping, Strategic Dumping, Predatory Dumping.
Praktek dumping merupakan praktek dagang yang tidak fair, karena bagi negara pengimpor, praktek dumping akan menimbulkan kerugian bagi dunia usaha atau industri barang sejenis dalam negeri, dengan terjadinya banjir barang-barang dari pengekspor yang harganya jauh lebih murah daripada barang dalam negeri akan mengakibatkan barang sejenis kalah bersaing, sehingga pada akhirnya akan mematikan pasar barang sejenis dalam negeri, yang diikuti munculnya dampak ikutannya seperti pemutusan hubungan kerja massal, pengganguran dan bangkrutnya industri barang sejenis dalam negeri.
Praktek anti-dumping adalah salah satu isu penting dalam menjalankan perdagangan internasional agar terciptanya fair trade. Mengenai hal ini telah diatur dalam Persetujuan Anti-Dumping (Anti-Dumping Agreement atau Agreement on the Implementation of Article VI of GATT 1994). Tarif yang diikat (binding tariff) dan pemberlakuannya secara sama kepada semua mitra dagang anggota WTO merupakan kunci pokok kelancaran arus perdagangan barang.
Peraturan – peraturan WTO memegang tegas prinsip – prinsip tertentu tetapi tetap memperbolehkan adanya pengecualian. Tiga isu utama yang ada didalamnya adalah :
1.      Tindakan untuk melawan dumping (menjual dengan harga yang lebih murah secara tidak adil).
2.      Subsidi dan tindakan – tindakan imbalan untuk menyeimbangkan subsidi (countervailing measures).
3.      Tindakan – tindakan darurat (emergency measures) untuk membatasi impor secara sementara demi mengamankan industri dalam negeri (safeguards).
Jika sebuah perusahaan menjual produknya di negara lain lebih murah dari harga normal pasar dalam negerinya, maka hal ini disebut dumping terhadap produk tersebut. Hal ini merupakan salah satu isu dalam persetujuan WTO yang tidak bersifat menghakimi, tapi lebih memfokuskan pada tindakan – tindakan yang boleh dan tidak boleh dilakukan oleh negara untuk mengatasi dumping. Persetujuan ini dikenal dengan Persetujuan Anti-Dumping (Anti-Dumping Agreement) atau Agreement on the Implementation of Article VI of GATT 1994.
Dalam persetujuan ini pemerintah diperbolehkan untuk mengambil tindakan sebagai reaksi terhadap dumping jika benar – benar terbukti terjadi kerugian (material injury) terhadap industri domestic, dan inilah yang dimaksud dengan anti-dumping, yaitu tindakan/kebijaksanaan pemerintah negara pengimpor terhadap barang dumping yang merugikan industri dalam negeri. Untuk melakukan hal ini, pemerintah harus dapat membuktikan terjadinya dumping dengan memperhitungkan tingkat dumping, yaitu membandingkannya terhadap tingkat harga ekspor suatu produk dengan harga jual produk tersebut di negara asalnya.

Sumber:


Embargo Ekonomi

Embargo adalah pelarangan perniagaan dan perdagangan dengan sebuah negara. Kata ini umumnya digunakan dalam perniagaan dan politik internasional Embargo dideklarasikan oleh sekelompok negara terhadap negara lain untuk mengisolasikannya dan menyebabkan pemerintah negara tersebut dalam keadaan internal yang sulit. Keadaan yang sulit ini dapat terjadi akibat pengaruh dari embargo yang menyebabkan ekonomi negara yang dilawan tersebut menderita karenanya.
Embargo biasanya digunakan sebagai hukuman politik bagi pelanggaran terhadap sebuah kebijakan atau kesepakatan. Salah satu contoh embargo adalah yang pernah di terapkan Amerika Serikat terhadap indonesia dari tahun 1999 hingga 2005 dalam hal pengadaan senjata militer akibat pelanggaran HAM yang dilakukan ABRI di Timor Timur.
Dalam perdagangan internasional, sebuah embargo adalah sanksi dimandatkan pemerintah yang membatasi perdagangan dengan wilayah asing. Embargo dapat membatasi impor, atau ekspor, atau keduanya.. Rasional untuk embargo adalah hukuman politik suatu negara. Sebagai contoh, krisis minyak tahun 1973 yang mempengaruhi Amerika Serikat dihasilkan dari OPEC embargo atas penjualan minyak ke AS pada pembalasan untuk menyediakan bantuan militer kepada Israel. Embargo cenderung menyakiti industri dalam negeri dipengaruhi oleh kebijakan dan untuk mengundang pembalasan. AS menggunakan embargo dalam banyak konteks tertentu, terutama terhadap negara-negara yang dianggap sebagai sponsor terorisme. Kurang ekstrim pembatasan perdagangan bebas dari embargo, seperti tarif dan ekspor tugas ini bahkan lebih sering. Istilah embargo adalah kadang-kadang disalahgunakan untuk diterapkan ke boikot, yang umumnya merupakan gerakan akar rumput untuk berhenti membeli dari sebuah bisnis, juga sebagai alat hukuman.

Dalam perniagaan dan politik internasional, embargo adalah pelarangan perniagaan dan perdagangan dengan sebuah negara. Embargo umumnya dideklarasikan oleh sekelompok negara terhadap negara lain untuk mengisolasikannya dan menyebabkan pemerintah negara tersebut dalam keadaan internal yang sulit. Keadaan yang sulit ini dapat terjadi akibat pengaruh dari embargo yang menyebabkan ekonomi negara yang dilawan tersebut menderita karenanya. Embargo biasanya digunakan sebagai hukuman politik bagi pelanggaran terhadap sebuah kebijakan atau kesepakatan. Salah satu contoh embargo adalah yang pernah diterapkan Amerika Serikat terhadap Indonesia dari tahun 1999 hingga 2005 dalam hal pengadaan senjata militer akibat pelanggaran HAM yang dilakukan ABRI di Timor Timur.
Embargo dianggap langkah-langkah diplomatik kuat yang dipaksakan dalam usaha, oleh embargo-mengesankan-negara, untuk memperoleh suatu hasil kepentingan nasional dari negara di mana ia dikenakan. Embargo serupa dengan sanksi ekonomi dan biasanya dianggap sebagai hambatan perdagangan hukum, tidak boleh disamakan dengan blokade, yang sering dianggap sebagai tindakan perang.

Di antara sarana dan cara yang digunakan dalam masalah embargo adalah:

1.      Undang-Undang Internasional. Yaitu pembuatan ketetapan internasional yang mengikat negara-negara anggota PBB. Hal itu dilakukan dengan penetapan langkah-langkah praktis untuk memonitor embargo dan penetapan sanksi terhadap negara yang menyalahinya. Anggaran Dasar PBB telah menyatakan masalah ini pada pasal 4. Pada pasal tersebut dinyatakan: “Dewan Keamanan memiliki hak menjatuhkan sanksi-sanksi udara dan darat menentang setiap negara yang mengancam perdamaian dan keamanan internasional”. Pasal 16 menyatakan: “Dewan Keamanan memiliki kekuasaan untuk menetapkan kebijakan-kebijakan yang bersifat mengikat bagi negara-negara anggota PBB untuk menghentikan hubungan ekonomi, transportasi darat, udara, pos, telegram, dan radio secara total, baik keseluruhan atau sebagian, melawan negara yang mengancam perdamaian atau melakukan agresi”

2.      Melalui negara-negara kaki tangan, khususnya negara-negara tetangga dan yang ada di sekeliling. Tindakan ini akan diambil dengan cepat tanpa harus merujuk kepada ketetapan PBB. Akan tetapi cukup dengan isyarat dari negara-negara besar seperti Amerika Serikat, Inggris, Perancis dan lainnya. Jenis ini merupakan jenis embargo yang paling berbahaya

3.      Melalui jalan memaksakan tindakan penggunaan kekuatan militer. Hal itu seperti yang dilakukan oleh beberapa negara pada perang dunia ke-2, seperti Jerman melawan Rusia dalam embargo Leningrad pada perang dunia ke-2. Embargo itu berlangsung selama 872 hari. Dan selama embargi itu sebanyak sejuta orang mati. Atau apa yang dilakukan oleh Napoleon dalam embargo yang terkenal terhadap kota ‘Aka pada tahun 1799-1800 M. Embargo tersebut berlangsung selama enam bulan berturut-turut. Atau seperti yang dilakukan oleh negara-negara

Definisi embargo – bisnis
Larangan kategori perdagangan yang dapat diterapkan baik untuk ekspor atau impor. Sebagai contoh, kekhawatiran tentang penyakit dapat menyebabkan Perancis untuk melakukan embargo atas impor daging sapi dari Amerika Serikat.

Definisi embargo – finance

1.      Larangan oleh pemerintah atau organisasi yang mencegah barang-barang dari yang dikirim ke atau keluar dari suatu negara. Salah satu yang paling mengesankan adalah embargo embargo minyak yang dipaksakan oleh Organisasi Negara-negara Pengekspor Minyak (OPEC) pada awal tahun 1970 untuk memprotes kebijakan AS terhadap Israel. Itu efek menaikkan harga minyak secara drastis dan mengakibatkan antrean panjang bagi kendaraan bermotor di pom bensin.
2.      Tindakan yang lewat di laporan ekonomi atau berita rilis kepada pers, tetapi mensyaratkan bahwa informasi tidak akan disebarkan hingga beberapa waktu mendatang atau tanggal. Embargo memberi wartawan kesempatan untuk mempersiapkan cerita-cerita mereka tanpa terburu-buru dan berpotensi membuat kesalahan. Statistik ekonomi AS, seperti laporan pengangguran, yang dirilis 30 menit sebelum waktu yang mereka menjadi informasi publik. Selama waktu itu reporter mempersiapkan cerita-cerita mereka sehingga mereka benar-benar tersedia pada waktu rilis.

Contoh kasus:
Pada bulan Mei 2003, kasus bovine spongiform encephalopathy (BSE) yang terdeteksi di Kanada, sehingga segera embargo ekspor daging sapi Kanada oleh lebih dari 30 negara. Harga pasar ternak menurun secara signifikan, yang mempengaruhi pendapatan peternak Kanada. Pembatasan ekspor juga dipengaruhi Kanada produk domestik bruto, dengan total kerugian bagi industri pada awal tahun 2004 diperkirakan dalam miliaran dolar. Untuk membantu mengimbangi kerugian ini, program-program bantuan pemerintah yang dilaksanakan untuk membantu industri ternak.




PAKET KEBIJAKAN EKONOMI INDONESIA

7 Paket Kebijakan Ekonomi
Perekonomian indonesia menghadapi berbagai tantangan sejak awal tahun 2015. Bahkan, sejak awal pemerintahan Joko Widodo berdaulat (Oktober 2014), perekonomian indonesia sudah menghadapi banyak ‘tekanan’. Pelemahan rupiah semenjak akhir 2014 –saat itu masih berkisar 13,000 hingga sekarang hampir menyentuh 15.000, pertumbuhan ekonomi yang kuartal I dan II yang tak sesuai harapan –kuartal I bahkan tak sampai 5%, inflasi yang bergejolak pasca kebijakan dicabutnya subsidi BBM, hingga devisa negara yang terus terkuras untuk menyelamatkan beberapa polemik yang telah disebutkan.
Pada bulan Agustus 2015, Presiden Joko Widodo mengambil langkah besar dengan me-reshuffle kabinetnya. Darmin Nasution, mantan gubernur Bank Indonesia, dipanggil untuk memimpin Kabinet Kerja ‘divisi ekonomi’. Tak lama setelah hadirnya kapten baru di tim, Pak Presiden mengambil langkah kongkret penyelamatan perekonomian Indonesia. Sebuah paket kebijakan ekonomi akhirnya dikeluarkan

Paket kebijakan ekonomi pertama: Insentif untuk semua pemangku kepentingan
Dalam paket kebijakan pertama, pemerintah menegaskan komitmennya untuk mendorong pertumbuhan ekonomi. Berbagai kebiijakan diambil untuk memberikan insentif dan kemudahan bagi aktivitas para pemangku kepentingan dalam perekonomian.
Ada proses deregulasi untuk investor, subsidi bunga kredit untuk sektor Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) hingga rumah murah untuk masyarakat pekerja.
Kelemahan dari paket jilid pertama adalah sifatnya yang baru berdampak nyata dalam jangka menengah panjang.
"Nature dari paket kebijakan ini lebih bersifat jangka menengah dan jangka panjang. Saya masih belum melihat paket kebijakan ini akan berdampak segera di tahun ini," kata ekonom Universitas Indonesia, Fithra Faisal ketika itu.

Paket kebijakan ekonomi kedua: Fokus undang investasi dengan lima jurus
Mendorong pertumbuhan investasi di Indonesia menjadi fokus dari paket kebijakan ekonomi jilid kedua. Sejumlah strategi telah disiapkan untuk mencapai tujuan tersebut.
1.      Proses perizinan yang lebih sederhana
Pemerintah kembali menegaskan komitmennya untuk mewujudkan proses perizinan yang lebih sederhana dalam proses penanaman investasi. Hal ini diharapkan dapat membuat iklim investasi di Indonesia menjadi semakin kondusif.
"Izin lingkungan di kawasan industri sudah diberikan kepada kawasannya, sehingga untuk investasi di dalamnya tidak perlu izin lagi. Dengan demikian, waktu untuk mengurus izin investasi di kawasan industri menjadi jauh lebih cepat, sekitar tiga jam saja," ujar Menteri Koordinator Perekonomian Darmin Nasution dalam pernyataan persnya Istana Negara saat peluncuran.
2.      Pengesahan tax allowance dan tax holiday yang lebih cepat
Dalam paket kebijakan ekonomi kali ini, pemerintah juga berusaha mengoptimalkan insentif tax allowance dan tax holiday yang sebelumnya telah disahkan masing-masing dengan Peraturan Pemerintah (PP) No. 18 dan No. 159 tahun 2015.
Caranya adalah dengan memastikan proses pemberian persetujuan dapat berlangsung relatif cepat bagi wajib pajak yang mengajukan permohonan untuk memperoleh kedua insentif tersebut.
3.      Pembebasan PPN untuk impor alat angkut tertentu
Melalui Peraturan Pemerintah (PP) No. 69 tahun 2015, pemerintah akan membebaskan pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas impor alat angkutan tertentu. Dengan kebijakan ini, biaya pembangunan infrastruktur transportasi di Indonesia diharapkan dapat ditekan.
Apa saja alat angkut yang impornya akan bebas PPN? Di antaranya adalah galangan kapal dan pesawat udara dengan suku cadangnya. Daftar lengkapnya bisa kamu baca di sini.
4.      Pajak bunga deposito yang lebih rendah bagi eksportir
Pemerintah siap untuk memberikan pajak bunga deposito yang lebih rendah bagi para eksportir Indonesia yang menyimpan dananya di bank-bank tanah air. Langkah ini diharapkan dapat menjadi insentif bagi mereka agar tak "memarkir" Devisa Hasil Ekspor (DHE) di luar negeri.
5.      Pemerintah daerah siap mendukung
Dalam proses implementasinya, berbagai kebijakan yang termuat dalam paket kebijakan ekonomi jilid dua ini juga akan memperoleh dukungan penuh pemerintah daerah, demikian ditegaskan Sekretaris Kabinet Pramono Anung.
"Kalau di pusat perizinan cepat, maka di daerah juga harus cepat," kata Pramono.

Paket kebijakan ekonomi ketiga: Kuatkan daya saing dunia usaha
Paket kebijakan ketiga meluncur di tengah tekanan terhadap daya saing dunia usaha dalam negeri. Depresiasi nilai tukar rupiah terhadap dolar AS membuat biaya impor semakin tinggi. Meskipun menguntungkan para eksportir, hal ini di sisi lain membuat situasi perekonomian Indonesia menjadi tak kondusif.
Karena itu dalam paket kebijakan jilid tiga ini diluncurkan sejumlah insentif untuk menurunkan biaya perusahaan dalam proses produksi dan memperoleh tambahan modal, yaitu :
1.      Penurunan harga Bahan Bakar Minyak (BBM), gas, dan listrik: Harga avtur, Liquified Petroleum Gas (LPG) 12 kg, Pertamax, dan Pertalite efektif turun sejak 1 Oktober 2015. Sedangkan harga gas untuk pabrik dari lapangan gas baru ditetapkan sesuai dengan kemampuan daya beli industri pupuk dan harga listrik untuk pelanggan industri I3 dan I4 akan turun sebesar Rp 12 – Rp 13 per kWh mengikuti turunnya harga minyak dunia.
2.      Perluasan wirausahawan penerima Kredit Usaha Rakyat (KUR): Untuk meningkatkan akses wirausahawan kepada kredit perbankan, pemerintah telah menurunkan tingkat bunga KUR dari sekitar 22 persen menjadi 12 persen.
3.      Penyederhanaan izin pertanahan dalam kegiatan penanaman modal: Di bidang pertanahan, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional merevisi Peraturan Menteri No. 2 tahun 2015 tentang Standar Pelayanan dan Pengaturan Agraria, Tata Ruang, dan Pertanahan dalam Kegiatan Penanaman Modal. Tujuannya, membuat proses mengurus izin pertanahan menjadi lebih efisien.

Paket kebijakan ekonomi keempat: Formula baru perhitungan upah minimum dan kredit modal kerja untuk produsen barang ekspor
Produktivitas pekerja adalah salah satu fondasi untuk mendorong laju pertumbuhan ekonomi.
Untuk memberikan insentif kepada pekerja sekaligus menjamin kesejahteraan mereka, pemerintah meluncurkan formula baru untuk menghitung besaran kenaikan upah minimum tahunan yang tertuang dalam PP No. 78 tahun 2015 tentang pengupahan.
Namun demikian, PP Pengupahan ini justru menuai protes dari sejumlah kelompok buruh karena dinilai tak menguntungkan mereka.
Juga diumumkan dalam peluncuran paket keempat, Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) sudah melakukan pemetaan terhadap perusahaan-perusahaan produsen komoditas ekspor di Tanah Air. Hasilnya, terdapat 30 perusahaan yang berpotensi untuk memperoleh kredit modal kerja. 

Paket kebijakan ekonomi kelima: Insentif untuk revaluasi aset dan penghapusan pajak berganda dalam Real Estate Investment Trust (REIT)
Dalam paket kebijakan ekonomi lima ini, pemerintah memberikan insentif pajak bagi individu atau badan usaha yang ingin melakukan revaluasi aset.
Akan ada pemotongan tarif Pajak Penghasilan (PPH) revaluasi. Jika proposal revaluasi diserahkan sebelum akhir tahun, besaran tarif khusus revaluasi akan menjadi 3 persen dari sebelumnya 10 persen. Apabila diserahkan pada semester pertama 2016, menjadi 4 persen dan bila pada semester kedua 2016, menjadi 6 persen. Selain itu, instrumen investasi Real Estate Investment Trust (REIT) akan bebas dari pajak berganda. 

Paket kebijakan ekonomi ke enam terdiri dari tiga paket kebijakan, yakni
1.      Upaya menggerakkan perekonomian di wilayah pinggiran  dengan pengembangan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK).
2.      Penyediaan air untuk masyarakat secara berkelanjutan dan berkeadilan.
3.      Simplifikasi perizinan di Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM).

Paket kebijakan ekonomi ketujuh itu dibagi dalam dua pendekatan,
Pertama berkaitan dengan industri padat karya, yang kedua tetap ada kaitannya dengan industri padat karya, dan yang ketiga terkait masalah agraria tentang percepatan kemudahan dalam penerbitan sertifikat tanah, terutama untuk PKL.
Terkait dengan industri padat karya, Seskab mengemukakan, adanya perubahan peraturan pemerintah yang ingin memberikan kemudahan pada industri-industri tertentu yang khusus, dimana reprentensif karyawannya banyak, yang SDM (Sumber Daya Manusia)-nya banyak.
Adapun terkait masalah agraria, menurut Seskab, pemerintah akan memberikan tentang percepatan kemudahan dalam penerbitan sertifikat tanah, terutama untuk Pedagang Kaki Lima (PKL). “Nanti juga akan diatur lebih lanjut bagi sektor-sektor lainnya,”

Sumber :