7 Paket Kebijakan Ekonomi
Perekonomian indonesia menghadapi berbagai tantangan
sejak awal tahun 2015. Bahkan, sejak awal pemerintahan Joko Widodo berdaulat
(Oktober 2014), perekonomian indonesia sudah menghadapi banyak ‘tekanan’.
Pelemahan rupiah semenjak akhir 2014 –saat itu masih berkisar 13,000 hingga
sekarang hampir menyentuh 15.000, pertumbuhan ekonomi yang kuartal I dan II
yang tak sesuai harapan –kuartal I bahkan tak sampai 5%, inflasi yang
bergejolak pasca kebijakan dicabutnya subsidi BBM, hingga devisa negara yang
terus terkuras untuk menyelamatkan beberapa polemik yang telah disebutkan.
Pada bulan Agustus 2015, Presiden Joko Widodo
mengambil langkah besar dengan me-reshuffle kabinetnya. Darmin Nasution, mantan
gubernur Bank Indonesia, dipanggil untuk memimpin Kabinet Kerja ‘divisi
ekonomi’. Tak lama setelah hadirnya kapten baru di tim, Pak Presiden mengambil
langkah kongkret penyelamatan perekonomian Indonesia. Sebuah paket kebijakan
ekonomi akhirnya dikeluarkan
Paket
kebijakan ekonomi pertama: Insentif untuk semua pemangku kepentingan
Dalam paket kebijakan pertama, pemerintah menegaskan
komitmennya untuk mendorong pertumbuhan ekonomi. Berbagai kebiijakan diambil
untuk memberikan insentif dan kemudahan bagi aktivitas para pemangku
kepentingan dalam perekonomian.
Ada proses deregulasi untuk investor, subsidi bunga
kredit untuk sektor Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) hingga rumah murah
untuk masyarakat pekerja.
Kelemahan dari paket jilid pertama adalah sifatnya
yang baru berdampak nyata dalam jangka menengah panjang.
"Nature dari paket kebijakan ini lebih bersifat
jangka menengah dan jangka panjang. Saya masih belum melihat paket kebijakan
ini akan berdampak segera di tahun ini," kata ekonom Universitas
Indonesia, Fithra Faisal ketika itu.
Paket
kebijakan ekonomi kedua: Fokus undang investasi dengan lima jurus
Mendorong pertumbuhan investasi di Indonesia menjadi
fokus dari paket kebijakan ekonomi jilid kedua. Sejumlah strategi telah
disiapkan untuk mencapai tujuan tersebut.
1.
Proses
perizinan yang lebih sederhana
Pemerintah kembali menegaskan komitmennya untuk
mewujudkan proses perizinan yang lebih sederhana dalam proses penanaman
investasi. Hal ini diharapkan dapat membuat iklim investasi di Indonesia
menjadi semakin kondusif.
"Izin lingkungan di kawasan industri sudah
diberikan kepada kawasannya, sehingga untuk investasi di dalamnya tidak perlu
izin lagi. Dengan demikian, waktu untuk mengurus izin investasi di kawasan
industri menjadi jauh lebih cepat, sekitar tiga jam saja," ujar Menteri
Koordinator Perekonomian Darmin Nasution dalam pernyataan persnya Istana Negara
saat peluncuran.
2.
Pengesahan
tax allowance dan tax holiday yang lebih cepat
Dalam paket kebijakan ekonomi kali ini, pemerintah
juga berusaha mengoptimalkan insentif tax allowance dan tax holiday yang sebelumnya telah disahkan masing-masing
dengan Peraturan Pemerintah (PP) No. 18 dan No. 159 tahun 2015.
Caranya adalah dengan memastikan proses pemberian
persetujuan dapat berlangsung relatif cepat bagi wajib pajak yang mengajukan
permohonan untuk memperoleh kedua insentif tersebut.
3.
Pembebasan
PPN untuk impor alat angkut tertentu
Melalui Peraturan Pemerintah (PP) No. 69 tahun 2015,
pemerintah akan membebaskan pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas impor alat
angkutan tertentu. Dengan kebijakan ini, biaya pembangunan infrastruktur
transportasi di Indonesia diharapkan dapat ditekan.
Apa saja alat angkut yang impornya akan bebas PPN?
Di antaranya adalah galangan kapal dan pesawat udara dengan suku cadangnya.
Daftar lengkapnya bisa kamu baca di sini.
4.
Pajak
bunga deposito yang lebih rendah bagi eksportir
Pemerintah siap untuk memberikan pajak bunga
deposito yang lebih rendah bagi para eksportir Indonesia yang menyimpan dananya
di bank-bank tanah air. Langkah ini diharapkan dapat menjadi insentif bagi
mereka agar tak "memarkir" Devisa Hasil Ekspor (DHE) di luar negeri.
5.
Pemerintah
daerah siap mendukung
Dalam proses implementasinya, berbagai kebijakan
yang termuat dalam paket kebijakan ekonomi jilid dua ini juga akan memperoleh
dukungan penuh pemerintah daerah, demikian ditegaskan Sekretaris Kabinet
Pramono Anung.
"Kalau di pusat perizinan cepat, maka di daerah
juga harus cepat," kata Pramono.
Paket
kebijakan ekonomi ketiga: Kuatkan daya saing dunia usaha
Paket kebijakan ketiga meluncur di tengah tekanan
terhadap daya saing dunia usaha dalam negeri. Depresiasi nilai tukar rupiah
terhadap dolar AS membuat biaya impor semakin tinggi. Meskipun menguntungkan
para eksportir, hal ini di sisi lain membuat situasi perekonomian Indonesia
menjadi tak kondusif.
Karena itu dalam paket kebijakan jilid tiga ini
diluncurkan sejumlah insentif untuk menurunkan biaya perusahaan dalam proses
produksi dan memperoleh tambahan modal, yaitu :
1. Penurunan
harga Bahan Bakar Minyak (BBM), gas, dan listrik: Harga avtur, Liquified
Petroleum Gas (LPG) 12 kg, Pertamax, dan Pertalite efektif turun sejak 1
Oktober 2015. Sedangkan harga gas untuk pabrik dari lapangan gas baru
ditetapkan sesuai dengan kemampuan daya beli industri pupuk dan harga listrik
untuk pelanggan industri I3 dan I4 akan turun sebesar Rp 12 – Rp 13 per kWh
mengikuti turunnya harga minyak dunia.
2. Perluasan
wirausahawan penerima Kredit Usaha Rakyat (KUR): Untuk meningkatkan akses wirausahawan
kepada kredit perbankan, pemerintah telah menurunkan tingkat bunga KUR dari
sekitar 22 persen menjadi 12 persen.
3. Penyederhanaan
izin pertanahan dalam kegiatan penanaman modal: Di bidang pertanahan,
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional merevisi Peraturan
Menteri No. 2 tahun 2015 tentang Standar Pelayanan dan Pengaturan Agraria, Tata
Ruang, dan Pertanahan dalam Kegiatan Penanaman Modal. Tujuannya, membuat proses
mengurus izin pertanahan menjadi lebih efisien.
Paket
kebijakan ekonomi keempat: Formula baru perhitungan upah minimum dan kredit
modal kerja untuk produsen barang ekspor
Produktivitas pekerja adalah salah satu fondasi
untuk mendorong laju pertumbuhan ekonomi.
Untuk memberikan insentif kepada pekerja sekaligus
menjamin kesejahteraan mereka, pemerintah meluncurkan formula baru untuk
menghitung besaran kenaikan upah minimum tahunan yang tertuang dalam PP No. 78
tahun 2015 tentang pengupahan.
Namun demikian, PP Pengupahan ini justru menuai protes dari sejumlah kelompok buruh karena dinilai
tak menguntungkan mereka.
Juga diumumkan dalam peluncuran paket keempat,
Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) sudah melakukan pemetaan terhadap
perusahaan-perusahaan produsen komoditas ekspor di Tanah Air. Hasilnya,
terdapat 30 perusahaan yang berpotensi untuk memperoleh kredit modal
kerja.
Paket
kebijakan ekonomi kelima: Insentif untuk revaluasi aset dan penghapusan pajak
berganda dalam Real Estate Investment Trust (REIT)
Dalam paket kebijakan ekonomi lima ini, pemerintah
memberikan insentif pajak bagi individu atau badan usaha yang ingin melakukan
revaluasi aset.
Akan ada pemotongan tarif Pajak Penghasilan (PPH) revaluasi.
Jika proposal revaluasi diserahkan sebelum akhir tahun, besaran tarif khusus
revaluasi akan menjadi 3 persen dari sebelumnya 10 persen. Apabila diserahkan
pada semester pertama 2016, menjadi 4 persen dan bila pada semester kedua 2016,
menjadi 6 persen. Selain itu, instrumen investasi Real Estate Investment Trust
(REIT) akan bebas dari pajak berganda.
Paket kebijakan ekonomi ke enam terdiri dari tiga
paket kebijakan, yakni
1. Upaya
menggerakkan perekonomian di wilayah pinggiran dengan pengembangan
Kawasan Ekonomi Khusus (KEK).
2. Penyediaan
air untuk masyarakat secara berkelanjutan dan berkeadilan.
3. Simplifikasi
perizinan di Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM).
Paket
kebijakan ekonomi ketujuh itu dibagi dalam dua pendekatan,
Pertama berkaitan dengan industri padat karya, yang
kedua tetap ada kaitannya dengan industri padat karya, dan yang ketiga terkait
masalah agraria tentang percepatan kemudahan dalam penerbitan sertifikat tanah,
terutama untuk PKL.
Terkait dengan industri padat karya, Seskab
mengemukakan, adanya perubahan peraturan pemerintah yang ingin memberikan
kemudahan pada industri-industri tertentu yang khusus, dimana reprentensif
karyawannya banyak, yang SDM (Sumber Daya Manusia)-nya banyak.
Adapun terkait masalah agraria, menurut Seskab,
pemerintah akan memberikan tentang percepatan kemudahan dalam penerbitan
sertifikat tanah, terutama untuk Pedagang Kaki Lima (PKL). “Nanti juga akan
diatur lebih lanjut bagi sektor-sektor lainnya,”
Sumber :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar