Pemerintah dalam mengembangkan industri bahan
bangunan mendorong digunakannya pemanfaatan teknologi ramah lingkungan.
Teknologi itu dikenal dengan Teknologi Hijau, yakni teknik yang menghasilkan
energi dan/atau produk yang tidak mencemari lingkungan hidup.
Hal tersebut disampaikan Menteri Perindustrian
(Menperin) MS Hidayat dalam sambutannya, yang dibacakan Dirjen Industri Agro
Panggah Susanto, pada pembukaan Pameran Industri Keramik dan Bahan Bangunan di
Plasa Pameran Industri, Kementerian Perindustrian, Jakarta, Selasa (19/11).
Dijelaskannya, lingkup Teknologi Hijau mencakup
bidang-bidang. Seperti energi terbarukan (renewable energy), bangunan
hijau/ramah lingkungan (green building), kimia hijau (green chemistry), dan
teknologi nano hijau (green nanotechnology).
Dalam sambutannya Menperin menyatakan, bangunan hijau (green building) mendapat perhatian penting di bidang teknologi hijau.
Dalam sambutannya Menperin menyatakan, bangunan hijau (green building) mendapat perhatian penting di bidang teknologi hijau.
Segala sesuatu yang berkaitan dengan pembangunan
rumah atau infrastruktur yang ramah lingkungan, saat ini telah menjadi trend.
Ini seiring dengan meningkatnya kesadaran pelestarian lingkungan.
Penerapannya mulai dari pemilihan bahan bangunan
hingga lokasi tempat bangunan yang akan didirikan, diharapkan telah
mempertimbangan kelestarian lingkungan hidup. "Untuk mendapatkan bangunan
hijau diperlukan bahan bangunan yang mendukung," ujarnya.
Karenanya, industri bahan bangunan harus dapat
mengembangkan produknya, dengan memanfaatkan bahan baku lokal secara maksimal,
melalui pengembangan teknologi proses, desain maupun peningkatan sumber daya
manusia.
Diungkapkannya, industri bahan bangunan di Indonesia
terus berkembang pesat, seiring meningkatnya kondisi perekonomian nasional. Dia
menyebutkan, kesejahteraan masyarakat memberikan kontribusi besar, dalam
pengembangan industri bahan bangunan. Pasalnya, bahan bangunan merupakan
komponen utama dalam pembangunan fisik, berupa sarana dan prasarana
infrastruktur.
Dalam upaya menjamin kualitas produk, maka
diperlukan standar yang dapat memenuhi spesifikasi minimal yang dipersyaratkan.
Hidayat mengatakan, pada industri bahan bangunan telah banyak produk yang
memiliki standar, baik yang bersifat wajib maupun tidak.
Standar Nasional Indonesia (SNI) yang sudah
diberlakukan secara wajib, antara lain untuk produk semen, kaca lembaran dan
ubin keramik, sedangkan untuk produk cat saat ini sedang disusun SNI yang akan
diberlakukan secara wajib.
Pameran yang berlangsung selama empat hari, mulai
tanggal 19 - 22 November 2013, diikuti sebanyak 33 peserta yang terdiri dari 10
perusahaan keramik yang memproduksi ubin keramik (tile), tableware dan
sanitair, 4 perusahaan kaca yang memproduksi kaca lembaran dan hias, 5
perusahaan semen, 2 perusahan cat, 10 industri kecil.
Saran : Kegiatan ini baik karna dapat menunjang
hidup yang sehat dan ramah lingkungan dan sebaiknya agar terus di kembangkan
teknologi hijau tersebut.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar