Pages

Jumat, 30 Januari 2015

Pengembangan Industri Ramah Lingkungan

Pemerintah dalam mengembangkan industri bahan bangunan mendorong digunakannya pemanfaatan teknologi ramah lingkungan. Teknologi itu dikenal dengan Teknologi Hijau, yakni teknik yang menghasilkan energi dan/atau produk yang tidak mencemari lingkungan hidup.
Hal tersebut disampaikan Menteri Perindustrian (Menperin) MS Hidayat dalam sambutannya, yang dibacakan Dirjen Industri Agro Panggah Susanto, pada pembukaan Pameran Industri Keramik dan Bahan Bangunan di Plasa Pameran Industri, Kementerian Perindustrian, Jakarta, Selasa (19/11).
Dijelaskannya, lingkup Teknologi Hijau mencakup bidang-bidang. Seperti energi terbarukan (renewable energy), bangunan hijau/ramah lingkungan (green building), kimia hijau (green chemistry), dan teknologi nano hijau (green nanotechnology).
Dalam sambutannya Menperin menyatakan, bangunan hijau (green building) mendapat perhatian penting di bidang teknologi hijau.
Segala sesuatu yang berkaitan dengan pembangunan rumah atau infrastruktur yang ramah lingkungan, saat ini telah menjadi trend. Ini seiring dengan meningkatnya kesadaran pelestarian lingkungan.
Penerapannya mulai dari pemilihan bahan bangunan hingga lokasi tempat bangunan yang akan didirikan, diharapkan telah mempertimbangan kelestarian lingkungan hidup. "Untuk mendapatkan bangunan hijau diperlukan bahan bangunan yang mendukung," ujarnya.
Karenanya, industri bahan bangunan harus dapat mengembangkan produknya, dengan memanfaatkan bahan baku lokal secara maksimal, melalui pengembangan teknologi proses, desain maupun peningkatan sumber daya manusia.
Diungkapkannya, industri bahan bangunan di Indonesia terus berkembang pesat, seiring meningkatnya kondisi perekonomian nasional. Dia menyebutkan, kesejahteraan masyarakat memberikan kontribusi besar, dalam pengembangan industri bahan bangunan. Pasalnya, bahan bangunan merupakan komponen utama dalam pembangunan fisik, berupa sarana dan prasarana infrastruktur.
Dalam upaya menjamin kualitas produk, maka diperlukan standar yang dapat memenuhi spesifikasi minimal yang dipersyaratkan. Hidayat mengatakan, pada industri bahan bangunan telah banyak produk yang memiliki standar, baik yang bersifat wajib maupun tidak.
Standar Nasional Indonesia (SNI) yang sudah diberlakukan secara wajib, antara lain untuk produk semen, kaca lembaran dan ubin keramik, sedangkan untuk produk cat saat ini sedang disusun SNI yang akan diberlakukan secara wajib.
Pameran yang berlangsung selama empat hari, mulai tanggal 19 - 22 November 2013, diikuti sebanyak 33 peserta yang terdiri dari 10 perusahaan keramik yang memproduksi ubin keramik (tile), tableware dan sanitair, 4 perusahaan kaca yang memproduksi kaca lembaran dan hias, 5 perusahaan semen, 2 perusahan cat, 10 industri kecil.


Saran : Kegiatan ini baik karna dapat menunjang hidup yang sehat dan ramah lingkungan dan sebaiknya agar terus di kembangkan teknologi hijau tersebut.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar