Pages

Kamis, 20 November 2014

AMDAL (Analisis mengenai Dampak Lingkungan)

AMDAL merupakan singkatan dari Analisis Mengenai Dampak Lingkungan. Pengertian AMDAL adalah suatu proses studi formal yang dipergunakan untuk memperkirakan dampak terhadap lingkungan oleh adanya atau oleh rencana kegiatan proyek yang bertujuan memastikan adanya masalah dampak lingkungan yang perlu dianalisis pada tahap awal perencanaan dan perancangan proyek sebagai bahan pertimbangan bagi pembuat keputusan. Sedangkan menurut PP No. 27 Tahun 1999, pengertian AMDAL adalah kajian mengenai dampak besar dan penting untuk pengambilan keputusan suatu usaha dan/atau kegiatan yang direncanakan pada lingkungan hidup yang diperlukan bagi proses pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan usaha dan/atau kegiatan.


AMDAL ini merupakan analisis yang meliputi berbagai faktor yaitu faktor fisik, kimia, biologi, sosial ekonomi dan sosial budaya yang dilakukan secara integrasi dan menyeluruh. 
Fungsi AMDAL adalah sebagai berikut:
1.      berfungsi untuk menunjukkan tempat pembangunan yang layak pada suatu wilayah beserta pengaruhnya,
2.      berfungsi sebagai masukan dengan pertimbangan yang lebih luas bagi perencanaan dan pengambilan keputusan pembangunan sejak awal, dan
3.      berfungsi sebagai arahan/pedoman bagi pelaksanaan rencana kegiatan pembangunan termasuk rencana pengelolaan lingkungan dan rencana pemantauan lingkungan.

Secara umum tujuan AMDAL adalah : Menjaga dan meningkatkan kualitas lingkungan hidup serta menekan pencemaran sehingga dampak negatifnya menjadi serendah mungkin.
 Dalam pelaksanaannya ada dua hal pokok yang menjadi tujuan AMDAL yaitu :
1.      Mengidentifikasi, memprakirakan, dan mengevaluasi dampak yang mungkin terjadi terhadap lingkungan hidup yang disebabkan oleh kegiatan yang direncanakan.
2.      Meningkatkan dampak positif dan mengurangi sampai sekecil – kecilnya dampak negatif yang terjadi dengan melaksanakan RKL – RPL secara konsekuen.

Manfaan AMDAL antara lain:
1.      Bagi Pemerintahan
a.       Menghindari perusakan lingkungan hidup seperti timbulnya pencemaran air, pencemaran udara, kebisingan, dan lain sebagainya. Sehingga tidak mengganggu kesehatan, kenyamanan, dan keselamatan masyarakat. 
b.      Menghindari pertentangan yang mungkin timbul, khususnya denganmasyarakat dan proyek -proyek lain.
c.       Mencegah agar potensi dumber daya yang dikelola tidak rusak.
d.      Mencegah rusaknya sumber daya alam lain yang berada diluar lokasi proyek, baik yang diolah proyek lain, masyarakat, ataupun yang belum diolah

2.      Bagi pemilik modal.
a.       Menentukan prioritas peminjaman sesuai dengn misinya
b.      Melakukan pengaturan modal dan promosi dari berbagai sumber modal.
c.       Menghindari duplikasi dari proyek lain yang tidak perlu.d)Untuk dapat menjamin bahwa modal yang dipinjamkan dapat dibayar kembalioleh proyek sesuai pada waktunya, sehingga modal tidak hilang.

3.      Bagi pemilik proyek.
a.       Melihat masalah-masalah lingkungan yang akan dihadapi dimasa yang akandatang.
b.      Melindungi proyek yang melanggar undang –undang atau peraturan yang berlaku.
c.       Mempersiapkan cara-cara pemecahan masalah yang akan dihadapi dimasa yangakan datang.
d.      Melindungi proyek dari tuduhan pelanggaran atau suatu damoak negatif yangsebenarnya tidak dilakukan.


4.      Bagi masyarakat
a.       Mengetahui rencana pembangunan didaerahnya.
b.      Turut serta dalam pembangunan di daerah sejak awal.
c.       Mengetahui kewajibannya dalam hubungan dengan proyek tersebut
d.      Memahami hal ihwan mengenai proyek secara jelas akan ikut menghindarkantimbulnya kesalahpahaman.

5.      Bagi peneliti dan ilmuan.
a.       Kegunaan didalam penelitian. 
b.      Kegunaan didalam analisis kemajuan dan ilmu pengetahuan.
c.       Kegunaan didalam meningkatkan keterampilan didalam penelitian dan meningkatkan pengetahuan.

Kriteria wajib AMDAL
Kriteria ini hanya diperlukan bagi proyek-proyek yang menimbulkan dampak penting terhadap lingkungan yang pada umumnya terdapat pada rencana-rencana kegiatan berskala besar, kompleks serta berlokasi di daerah yang memiliki lingkungan sensitive. Jenis-jenis rencana usaha dan/atau kegiatan yang wajib dilengkapi dengan AMDAL dapat dilihat pada Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor: 17 tahun 2001 tentang Jenis Usaha dan/atau Kegiatan Yang Wajib Dilengkapi dengan AMDAL.

Jenis Usaha dan Atau Kegiatan Wajib AMDAL :
a)      Pertahanan dan Keamanan
b)      Pertanian
c)      Perikanan
d)     Kehutanan
e)      Kesehatan
f)       Perhubungan
g)      Teknologi Satelit
h)      Perindustrian
i)        Prasarana Wilayah
j)        Energi dan Sumber Daya Mineral
k)      Pariwisata
l)        Pengelolaan limbah B3, dan Rekayasa Genetika

Refrensi:
http://www.academia.edu/6049087/MAKALAH_AMDAL_Analisis_Mengenai_Dampak_Lingkungan

Tidak ada komentar:

Posting Komentar