AMDAL merupakan
singkatan dari Analisis Mengenai Dampak Lingkungan. Pengertian AMDAL adalah suatu proses studi formal yang
dipergunakan untuk memperkirakan dampak terhadap lingkungan oleh adanya atau
oleh rencana kegiatan proyek yang bertujuan memastikan adanya masalah dampak
lingkungan yang perlu dianalisis pada tahap awal perencanaan dan perancangan
proyek sebagai bahan pertimbangan bagi pembuat keputusan. Sedangkan menurut
PP No. 27 Tahun 1999, pengertian AMDAL adalah kajian mengenai dampak
besar dan penting untuk pengambilan keputusan suatu usaha dan/atau kegiatan
yang direncanakan pada lingkungan hidup yang diperlukan bagi proses pengambilan
keputusan tentang penyelenggaraan usaha dan/atau kegiatan.
AMDAL ini
merupakan analisis yang meliputi berbagai faktor yaitu faktor fisik, kimia,
biologi, sosial ekonomi dan sosial budaya yang dilakukan secara integrasi dan
menyeluruh.
Fungsi AMDAL adalah sebagai berikut:
1. berfungsi
untuk menunjukkan tempat pembangunan yang layak pada suatu wilayah beserta
pengaruhnya,
2. berfungsi
sebagai masukan dengan pertimbangan yang lebih luas bagi perencanaan dan
pengambilan keputusan pembangunan sejak awal, dan
3. berfungsi
sebagai arahan/pedoman bagi pelaksanaan rencana kegiatan pembangunan termasuk
rencana pengelolaan lingkungan dan rencana pemantauan lingkungan.
Secara umum tujuan
AMDAL adalah : Menjaga dan meningkatkan kualitas lingkungan hidup serta menekan
pencemaran sehingga dampak negatifnya menjadi serendah mungkin.
Dalam pelaksanaannya ada dua hal pokok yang
menjadi tujuan AMDAL yaitu :
1. Mengidentifikasi,
memprakirakan, dan mengevaluasi dampak yang mungkin terjadi terhadap lingkungan
hidup yang disebabkan oleh kegiatan yang direncanakan.
2. Meningkatkan
dampak positif dan mengurangi sampai sekecil – kecilnya dampak negatif yang
terjadi dengan melaksanakan RKL – RPL secara konsekuen.
Manfaan AMDAL antara lain:
1. Bagi
Pemerintahan
a. Menghindari
perusakan lingkungan hidup seperti timbulnya pencemaran air, pencemaran udara, kebisingan, dan lain sebagainya. Sehingga tidak
mengganggu kesehatan, kenyamanan, dan keselamatan masyarakat.
b. Menghindari pertentangan yang mungkin timbul, khususnya denganmasyarakat
dan proyek -proyek lain.
c. Mencegah
agar potensi dumber daya yang dikelola tidak rusak.
d. Mencegah
rusaknya sumber daya alam lain yang berada diluar lokasi proyek, baik yang
diolah proyek lain, masyarakat, ataupun yang belum diolah
2. Bagi pemilik modal.
a. Menentukan prioritas
peminjaman sesuai dengn misinya
b. Melakukan
pengaturan modal dan promosi dari berbagai sumber modal.
c. Menghindari
duplikasi dari proyek lain yang tidak perlu.d)Untuk dapat menjamin bahwa modal
yang dipinjamkan dapat dibayar kembalioleh proyek sesuai pada waktunya,
sehingga modal tidak hilang.
3. Bagi pemilik
proyek.
a. Melihat
masalah-masalah lingkungan yang akan dihadapi dimasa yang akandatang.
b. Melindungi proyek yang melanggar undang –undang atau peraturan yang berlaku.
c. Mempersiapkan
cara-cara pemecahan masalah yang akan dihadapi dimasa yangakan datang.
d. Melindungi
proyek dari tuduhan pelanggaran atau suatu damoak negatif yangsebenarnya tidak
dilakukan.
4. Bagi
masyarakat
a. Mengetahui rencana
pembangunan didaerahnya.
b. Turut
serta dalam pembangunan di daerah sejak awal.
c. Mengetahui
kewajibannya dalam hubungan dengan proyek tersebut
d. Memahami
hal ihwan mengenai proyek secara jelas akan ikut menghindarkantimbulnya
kesalahpahaman.
5. Bagi
peneliti dan ilmuan.
a. Kegunaan
didalam penelitian.
b. Kegunaan
didalam analisis kemajuan dan ilmu pengetahuan.
c. Kegunaan
didalam meningkatkan keterampilan didalam penelitian dan meningkatkan
pengetahuan.
Kriteria wajib AMDAL
Kriteria ini hanya
diperlukan bagi proyek-proyek yang menimbulkan dampak penting terhadap
lingkungan yang pada umumnya terdapat pada rencana-rencana
kegiatan berskala besar, kompleks serta berlokasi di daerah yang
memiliki lingkungan sensitive. Jenis-jenis rencana usaha dan/atau kegiatan
yang wajib dilengkapi dengan AMDAL dapat dilihat pada Keputusan Menteri Negara
Lingkungan Hidup Nomor: 17 tahun 2001 tentang Jenis Usaha dan/atau Kegiatan
Yang Wajib Dilengkapi dengan AMDAL.
Jenis
Usaha dan Atau Kegiatan Wajib AMDAL :
a) Pertahanan
dan Keamanan
b) Pertanian
c) Perikanan
d) Kehutanan
e) Kesehatan
f) Perhubungan
g) Teknologi
Satelit
h) Perindustrian
i)
Prasarana Wilayah
j)
Energi dan Sumber Daya Mineral
k) Pariwisata
l)
Pengelolaan limbah B3, dan Rekayasa
Genetika
Refrensi:
http://www.academia.edu/6049087/MAKALAH_AMDAL_Analisis_Mengenai_Dampak_Lingkungan
Tidak ada komentar:
Posting Komentar